6 Cara Mengurus SIM Hilang, Syarat, dan Biayanya

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen penting ketika berkendara. Apabila kehilangan dokumen ini maka harus melalui beberapa proses untuk menindaklanjutinya. Secara teknis ada beberapa cara mengurus SIM hilang.

Nantinya proses pengurusan ini dibantu oleh pihak kepolisian. Mulai dari cara cek nomor Surat Izin Mengemudi yang hilang hingga proses pembuatan SIM baru dengan membuat laporan kehilangan terlebih dahulu.

Jika Anda sekarang ini sedang mengalami masalah SIM rusak ataupun hilang, maka artikel kali ini tepat sekali untuk menjawab permasalahan Anda. Simak pembahasan urus SIM hilang atau rusak secara detail pada informasi lengkap di bawah ini.

Pengertian Surat Izin Mengemudi

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara mengurus SIM hilang, sebaiknya pahami terlebih dahulu pengertiannya. Secara sederhana Anda bisa menafsirkan bahwa SIM merupakan dokumen penting dari pihak kepolisian.

Di mana, SIM ini menjadi bukti identifikasi dan registrasi yang diberikan oleh kepolisian kepada masyarakat yang sudah berhasil menyelesaikan beberapa persyaratan dan tes.

Mulai dari syarat administrasi, tes kesehatan jasmani dan rohani, serta dapat mematuhi peraturan lalu lintas serta memiliki keterampilan yang baik dalam berkendara.

Ketika Anda ingin buat SIM, maka dasar hukum pengeluarannya berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 pasal 14 ayat (1) b dan pasal 15 ayat (2) c. Selain itu, dasar penetapan lainnya adalah Peraturan Pemerintah no. 44/ 1993 pasal 216.

Apa Saja Persyaratan Mengurus SIM yang Hilang?

Kehilangan dokumen penting seperti SIM memang menjadi momok tersendiri. Mengingat perannya cukup penting dalam berkendara karena dijadikan sebagai identitas serta bukti registrasi.

Namun, Anda tidak perlu khawatir karena pihak kepolisian memfasilitasi penanganan permasalahan yang sedang Anda alami. Meski begitu, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang sudah pihak kepolisian tentukan.

Meskipun persyaratan dan prosesnya berbeda dengan cara membuat SIM Internasional, tetapi Anda bisa menyiapkannya untuk mengurus kehilangan SIM lokal dengan cepat. Beberapa jenis dokumennya antara lain:

  • Laporan surat kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
  • Lampirkan surat kesehatan dari dokter sebagai bukti kondisi fisik serta rohani Anda baik-baik saja.
  • Fotokopi KTP
  • KTP Asli
  • Formulir permohonan pengurusan SIM yang sudah Anda isi lengkap dari rumah
  • Bukti transfer atau pembayaran melalui BRI atau BII
  • Kartu asuransi. Berkas ini tidak wajib tetapi bisa Anda masukkan apabila membuat asuransi lainnya seperti asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP).

Cara Mengurus SIM Hilang 

SIM hilang merupakan bentuk kecerobohan yang dilakukan oleh pemiliknya. Namun, Anda tidak perlu bingung dan panik karena sekarang Anda sudah bisa melakukan pengajuan pembuatan ulang.

Meski begitu, proses pengurusannya tidak bisa Anda katakan sebentar. Ada beberapa tahap yang perlu Anda lewati seperti melengkapi syarat perpanjangan SIM online untuk proses cetak ulang. Berikut pembahasan lengkapnya:

1. Cari Surat Kehilangan dari Pihak Kepolisian

Pertama ketika Anda menyadari bahwa dokumen penting ini hilang, maka segera buat laporan ke kantor polisi. Setelah itu, Anda akan diberikan surat permohonan kehilangan untuk Anda isi secara lengkap.

Jelaskan alur kejadian serta penjelasan SIM hilang secara detail untuk memudahkan petugas kepolisian memeriksa dan mengurus laporan Anda. 

Sebelum Anda mengajukan permohonan kehilangan pastikan untuk fotokopi SIM terlebih dahulu sebagai bukti kepemilikan dan meminimalisir hal buruk seperti ini terjadi. Jangan lupa untuk memastikan kondisi SIM dalam keadaan registrasi aktif.

2. Kunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi)

Berikutnya, setelah Anda berhasil mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian maka Anda bisa langsung mengunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) atau pelaksana penerbitan SIM terdekat, biasanya di Polres.

Ketika Anda mengunjungi Satpas pastikan sudah menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi SIM yang hilang, KTP asli, fotokopi KTP, serta surat keterangan SIM hilang asli dari kepolisian sebagai salah satu bukti kepemilikan.

3. Lakukan Tes Kesehatan

Cara mengurus SIM hilang selanjutnya adalah tes kesehatan. Di sini, Anda akan melewati tahapan pengetesan mulai dari mengukur tekanan darah, tes kesehatan mata (normal, minus, atau plus), dan beberapa jenis tes lainnya.

Pemeriksaan kesehatan ini biasanya dilakukan di lokasi Satpas. Namun, beberapa pihak kepolisian membebaskan masyarakat yang mengurus SIM hilang dengan meminta surat sehat dari klinik kesehatan terdekat.

Oleh karena itu, Anda harus membawa surat keterangan dokter jika melakukan tes kesehatan di luar klinik kepolisian. Jika Anda surat memiliki surat keterangan dari dokter ini maka tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan di lokasi Satpas.

4. Mengisikan Formulir Pendaftaran yang Tersedia secara Lengkap

Dalam melakukan pengurusan SIM hilang, Anda memang harus melewati beberapa tahapan penting. Salah satunya mengumpulkan seluruh persyaratan yang kepolisian minta, mulai dari surat keterangan dari polri hingga kartu asuransi jika punya.

Setelah itu, Anda bisa mengisikan formulIr sesuai identitas diri yang masih berlaku. Jangan lupa untuk melakukan pengisian secara lengkap, detail, dan akurat karena pihak kepolisian akan melakukan pengecekan ulang pada berkas ini.

Apabila seluruh berkas yang sudah Anda ajukan kepada petugas terisi dengan lengkap, jadikan satu dengan persyaratan yang sudah disiapkan. Masukkan berkas ke dalam loket pendaftaran. Anda bisa menunggu sampai pengecekan selesai.

5. Verifikasi Data oleh Petugas

Kemudian, untuk mengecek keseluruhan berkas yang masuk petugas akan melakukan validasi data dan persyaratan yang Anda lampirkan.

Setelah itu, Anda harus memverifikasi kebenaran data agar bisa mengambil informasi tentang SIM lama yang sudah hilang.

6. Upgrade Sidik Jari dan Foto Diri

Terakhir adalah tahapan paling penting dari pembuatan SIM ulang karena hilang ataupun rusak, yaitu scan sidik jari dan foto diri. Pada tahap ini Anda tidak boleh melewatkannya karena akan dijadikan sebagai dasar kelengkapan data.

Selain sidik jari dan pengambilan foto, biasanya Anda akan diminta untuk melakukan tanda tangan SIM baru. Ini merupakan proses terakhir yang krusial dan menentukan apakah SIM baru Anda bisa terbit atau tidak.

Jika prosesnya selesai dan verifikasi sidik jari sesuai, maka Anda akan petugas berikan bukti pengambilan SIM baru. Apabila blankonya tersedia biasanya akan langsung di cetak, tetapi jika tidak Anda harus menunggu dulu setidaknya 2 minggu.

Berapa Biaya Pembuatan SIM yang Hilang?

Setelah mengetahui beberapa cara mengurus SIM hilang dari informasi di atas, pastinya Anda penasaran soal biaya sebab dari ada beberapa proses pembayaran yang harus Anda selesaikan.

Meskipun tidak semahal proses pembuatannya, tetapi biaya SIM hilang cukup bervariasi. Biasanya perbedaan harga ini tergantung dari jenis SIM yang Anda hilangkan. Berikut beberapa rincian biaya pembuatannya, antara lain:

  • SIM A hilang mengharuskan Anda mengurusnya dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Untuk biaya perpanjangan adalah Rp80.000.
  • Proses pembuatan SIM B2 baru tidak berbeda dari SIM A yaitu Rp120.000. Sedangkan untuk proses perpanjangannya adalah Rp80.000.
  • Pembuatan SIM C baru akan menghabiskan biaya Rp100.000 dan Rp75.000 untuk proses perpanjangan SIM lama.
  • Bagi pemilik SIM D yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi karena hilang atau rusak, serta bagi penyandang disabilitas. Maka, biaya yang perlu Anda keluarkan adalah Rp50.000 dan Rp30.000 untuk perpanjangannya.
  • Terakhir, adalah SIM Internasional. Berbeda dengan pengelolaan SIM lokal, biaya yang harus Anda keluarkan karena menghilangkan SIM Internasional adalah Rp250.000 dan Rp225.000 untuk biaya perpanjangannya.

Itulah beberapa daftar biaya dari pengurusan tiap jenis SIM. Anda bisa melakukan pengurusan ke Satpas terdekat. Nanti Anda akan dibantu oleh petugas untuk mendapat arahan terkait proses pengurusan dan perpanjangan.

Pengiriman biaya ini biasanya dilakukan di bank yang sudah Satpas sediakan di kantor. Namun, sekarang ini ada beberapa kabar yang menyebutkan bahwa sudah tersedia proses pengurusan SIM online.

Karena baru dan jika Anda ragu, maka sebaiknya langsung urus saja ke Satpas agar permasalahan SIM hilang Anda segera ditangani.

Nah, demikianlah beberapa cara mengurus SIM hilang yang bisa Anda ikuti sebagai panduan ke kantor polisi. Segera urus dan dapatkan SIM baru Anda kembali.

FAQ

Apakah SIM yang hilang bisa dicetak ulang?

Bisa asalkan Anda mengurusnya kembali ke kantor polisi dengan menyertakan dokumen persyaratan resmi.

Apakah SIM yang hilang harus tes lagi?

Tidak. Anda cukup minta surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat. Nantinya petugas SIM akan membantu mencetakkan ulang tanpa melakukan tes ulang.

Bagaimana cara memulihkan SIM yang hilang?

Anda bisa melaporkannya ke kantor polisi dengan membawa Salinan SIM, serta KTP sebagai bukti identitas kepada petugas.



Cara Membuat SIM Internasional, Lengkap dengan Biayanya

Tertarik untuk traveling ke luar negeri sambil berkendara sendiri? Maka, Anda wajib tahu cara membuat SIM Internasional jauh-jauh hari sebelum liburan.

Hal ini karena Anda harus mengantongi SIM internasional apabila ingin berkendara di luar negeri dengan aman tanpa terkendala masalah pelanggaran peraturan. Tenang, Anda bisa mengurus pembuatan SIM internasional dengan mudah.

Mari cari tahu cara lengkap pembuatan SIM Internasional di sini.

Syarat Membuat SIM Internasional

SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) merupakan dokumen kelengkapan untuk berkendara di negara asing. Jenis SIM ini diakui oleh setidaknya 92 negara yang tergabung dalam Konvensi Wina tahun 1968.

Sebelum membahas bagaimana cara membuat SIM internasional, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi. 

Berikut beberapa syarat untuk membuat SIM internasional:

  • Memiliki SIM nasional yang valid. Untuk mengajukan pembuatan IDP, Anda harus memiliki SIM nasional yang masih berlaku dan tidak dalam masa penangguhan. Guna memastikan validitas, Anda bisa cek nomor Surat Izin Mengemudi.
  • Sudah berusia 17 tahun ke atas. Ketentuan pengajuan pembuatan SIM di Indonesia yaitu sudah mencapai usia minimal 17 tahun.
  • Paspor yang valid. Anda harus memiliki paspor yang masih berlaku untuk mengajukan pembuatan SIM karena paspor berfungsi sebagai identitas saat ke luar negeri.
  • Foto identitas berupa pas foto warna terbaru sesuai ketentuan, meliputi wajah menghadap kamera, tampak dua kancing kemeja, tidak memakai lensa kontak maupun kacamata, gigi tidak terlihat, kemeja/ hijab bukan warna putih, dan latar belakang putih.
  • Dokumen pengenal tambahan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sementara itu, untuk warga negara asing bisa melampirkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
  • Melampirkan tanda tangan yang sah dengan tinta warna hitam di atas kertas putih

Cara Membuat SIM Internasional

Penerbitan International Driving Permit dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun cara pengajuan pembuatan IDP bisa Anda lakukan secara offline maupun online.

Ikuti langkah-langkah cara membuat SIM luar negeri berikut:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pertama-tama, Anda bisa mempersiapkan terlebih dahulu semua dokumen persyaratan pengajuan pembuatan IDP, meliputi:

  • SIM nasional yang masih berlaku
  • Paspor yang valid 
  • Pas foto terbaru sesuai ketentuan
  • Dokumen pengenal tambahan
  • Tanda tangan yang sah dengan tinta hitam di atas kertas putih

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, SIM nasional sesuai golongan dan valid menjadi salah satu syarat wajib pengajuan IDP. Jadi, Anda sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa SIM nasional Anda masih berlaku.

Apabila hampir lewat masa berlaku, maka sebaiknya segera lakukan perpanjangan terlebih dahulu. 

Anda juga perlu melakukan pengurusan SIM hilang apabila mengalami kehilangan SIM nasional. Barulah setelah itu, Anda bisa mulai melakukan cara membuat SIM Internasional.

2. Pilih Metode Pengajuan

Terdapat dua metode yang berbeda cara buat SIM Internasional, yaitu secara offline dan online. Masing-masing metode pengajuan SIM memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. 

Pengajuan secara offline mengharuskan Anda berkunjung ke Korlantas Polri. Sehingga perlu meluangkan waktu yang cukup lama.

Sementara itu, pengajuan online terbilang lebih praktis. Namun, bisa jadi membingungkan bagi yang masih kurang paham terkait layanan online, seperti mengunggah file dan mengubah ukuran file.

3. Cara Membuat SIM Internasional Online

Umumnya, pemohon penerbitan Surat Izin Mengemudi Internasional memilih metode pengajuan online yang lebih praktis. Berikut tahapannya:

  • Buka situs resmi Korlantas Polri untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional, yaitu https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
  • Cari dan pilih opsi Daftar untuk memulai proses pengajuan SIM.
  • Kemudian, isi formulir registrasi dengan data yang benar sesuai petunjuk yang tersedia.
  • Unggah dokumen-dokumen syarat yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Dokumen perlu menggunakan format file JPG atau JPEG. Selain itu, ukuran file maksimal dokumen adalah 500 KB.
  • Selanjutnya, pilih metode pengambilan atau pengiriman Surat Izin Mengemudi Internasional.
  • Setelah itu, Anda perlu memasukkan informasi rekening untuk keperluan pengembalian biaya pembayaran pembuatan SIM apabila diperlukan. 
  • Langkah berikutnya yaitu mencatat nomor virtual account yang muncul untuk melakukan pembayaran pembuatan SIM.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera. 
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor registrasi dan bukti registrasi dalam bentuk email sebagai bukti pendaftaran.

Sebagai catatan, layanan pengajuan Surat Izin Mengemudi Internasional hanya tersedia pada hari Senin sampai Jumat, jam 08.00 – 15.00 WIB. 

Sehingga Anda perlu mengakses dan menyelesaikan semua tahap cara membuat SIM internasional secara online dalam rentang waktu tersebut.

Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional via online bisa selesai dalam waktu sehari saja. 

Setelah proses pembuatan selesai, SIM akan dikirimkan ke alamat rumah Anda melalui pos. Selain pengiriman, Anda juga bisa memilih pengambilan sendiri.

4. Pengajuan SIM Secara Offline

Apabila kurang yakin untuk melakukan Surat Izin Mengemudi Internasional secara online, maka Anda bisa memilih cara membuat SIM internasional offline, yakni dengan mengunjungi Korlantas Polri.

Pastikan Anda mengunjungi kantor Korlantas Polri yang menyediakan layanan pembuatan SIM internasional. 

Untuk warga Jakarta bisa datang ke gedung SIM internasional Korlantas Polri yang berlokasi di Jalan MT Haryono No.37-38, Cikoko, Pancoran.

Sesampainya di kantor Korlantas, Anda bisa menyerahkan semua dokumen persyaratan ke petugas. Kemudian, ikuti arahan petugas untuk melengkapi proses pengajuan.

5. Proses Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan, Anda perlu menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen. Proses ini bisa memerlukan waktu yang cukup lama, tergantung antrian. 

Biasanya, verifikasi dokumen dalam cara membuat SIM internasional di Indonesia memerlukan waktu beberapa hari kerja.

Apabila Anda menggunakan metode online, maka bisa memantau proses pengajuan Surat Izin Mengemudi Internasional dari laman Korlantas Polri. Caranya yaitu dengan memasukkan nomor registrasi dan kode captcha yang muncul.

Selain itu, Anda juga akan menerima pemberitahuan melalui email mengenai proses pembuatan SIM.

6. Pengambilan SIM 

Apabila lolos verifikasi, maka pengajuan pembuatan SIM akan segera diproses. Setelah selesai, Anda bisa mengambil Surat Izin Mengemudi Internasional yang sudah jadi dari kantor Korlantas Polri.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional dikenai biaya sesuai ketentuan dalam PP No. 6/2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.

Berikut ketentuan biaya pembuatan SIM Internasional:

  • Biaya pembuatan SIM Internasional baru: Rp250.000,-
  • Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan: Rp225.000,-
  • Biaya jasa pengiriman SIM Internasional: tergantung pada jasa pengiriman dan jarak tempuh

Apabila terjadi pembatalan pembuatan SIM karena data yang kurang lengkap, maka biaya pembayaran yang sudah Anda kirimkan sebelumnya akan dikembalikan. Inilah mengapa pada langkah pembuatan SIM perlu memasukkan nomor rekening.

Selain biaya pembuatan SIM dan pengiriman, terdapat biaya administrasi yang perlu Anda bayarkan sesuai ketentuan.

Perpanjangan SIM Internasional

Sebagai informasi tambahan, SIM internasional memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Sehingga Anda perlu melakukan perpanjangan SIM apabila sudah mendekati akhir masa berlaku.

Kabar baiknya, perpanjangan SIM internasional bisa Anda lakukan secara online melalui website Korlantas atau aplikasi SIM Online Presisi.

Jadi, Anda bisa mempersiapkan terlebih dahulu dokumen syarat kemudian mengunggahnya di website Korlantas atau aplikasi. Ikuti tahapan perpanjangan sesuai petunjuk. 

Setelah itu Anda tingga menunggu hingga SIM yang sudah diperpanjang jadi dan dikirimkan ke alamat domisili.

Layanan ini memungkinkan warga negara Indonesia, khususnya yang berada di luar negeri untuk melakukan perpanjangan SIM dengan mudah.

Negara yang Mengakui International Driving Permit

SIM Internasional yang Anda buat di Indonesia merupakan International Driving Permit versi Vienna 1968. Jadi, SIM ini hanya berlaku di negara-negara yang mengakui IDP Vienna 1968 saja.

Berikut beberapa negara yang mengakui SIM Internasional:

  • Singapura 
  • Malaysia
  • Australia
  • Vietnam
  • Thailand
  • Jerman
  • Belanda
  • Inggris
  • Perancis
  • Taiwan
  • Spanyol
  • Italia
  • Swiss

FAQ

Negara mana yang tidak mengakui SIM internasional Indonesia?

Jepang termasuk salah satu negara tujuan wisata favorit yang tidak mengakui IDP versi Vienna 1968. Sehingga Anda tidak bisa menggunakan SIM internasional Indonesia untuk berkendara di Jepang.

Apakah SIM Internasional berlaku di Korea Selatan?

Ya. Namun, Korea Selatan mengharuskan pemegang SIM Internasional untuk mengkonversi ke SIM Korea.

Berapa lama proses pembuatan SIM Internasional?

Proses pembuatan SIM Internasional untuk WNI (Warga Negara Indonesia) bisa sangat cepat, sekitar 15 menit saja. Namun, durasi tersebut hanya berlaku jika Anda menggunakan cara membuat SIM internasional online.



3 Cara Cek Nomor Surat Izin Mengemudi Akurat dan Mudah

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dikantongi oleh setiap pengendara. Supaya terjamin bebas tilangan, Anda bisa cek nomor Surat Izin Mengemudi untuk memastikan keaslian.

Caranya yaitu dengan mengecek apakah nomor SIM Anda sudah terdaftar di Korlantas Polri. Sebagai dokumen yang menunjukkan identitas dan kompetensi pengemudi, SIM asli pasti sudah terdaftar.

Lantas, bagaimana cara mengeceknya? Mari simak lebih lanjut.

Peran Penting SIM

SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu kelengkapan berkendara yang wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. 

Melansir dari situs resmi Polri, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan dan memiliki keterampilan memadai.

Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Untuk pengguna kendaraan roda dua seperti motor, wajib memiliki SIM C. Sementara itu, pengemudi mobil harus punya SIM A.

SIM memegang berbagai peran penting bagi pengendara. Berikut fungsi dan peran dari SIM menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:

  • Sebagai bukti kompetensi mengemudi. Hal ini karena untuk mendapatkan SIM, Anda harus menjalani tes terlebih dahulu. Tes untuk pembuatan SIM meliputi tes teori dan tes praktik berkendara.
  • Sebagai bukti registrasi dan identitas. SIM berisikan informasi mengenai identitas pengemudi, seperti nama lengkap, alamat domisili, dan tempat tanggal lahir. Sehingga bisa berfungsi layaknya KTP.
  • Memberikan data pendukung untuk berbagai kebutuhan, seperti identifikasi forensik dan penyelidikan kepolisian.

Adapun cara pembuatan SIM bisa Anda lakukan melalui kantor SAMSAT. Pembuatan SIM sekarang juga bisa Anda lakukan secara online melalui aplikasi Korlantas Polri yang berjudul SINAR (SIM Nasional Presisi).

Meski begitu, Anda tetap harus melakukan ujian praktik secara langsung di SATPAS.

Untuk cara membuat SIM internasional, Anda juga tersedia dua metode pengajuan, yakni secara offline dan online.

Cara Cek Nomor Surat Izin Mengemudi 

Ada tiga cara yang bisa Anda lakukan untuk cek Surat Izin Mengemudi. Berikut penjelasan masing-masing cara pengecekan SIM:

1. Cek SIM Secara Langsung

Cara pertama yaitu dengan melakukan pengecekan secara langsung pada SIM Anda. Metode ini merupakan yang paling mudah. Anda hanya perlu memperhatikan SIM serta data yang tertera.

SIM berisi berbagai informasi data pribadi pemilik, mulai dari nama, alamat tempat tinggal, tanggal lahir, hingga pekerjaan.

Kemudian, ada juga nomor Surat Izin Mengemudi yang tercantum pada sudut kanan atas SIM. Nomor SIM terdiri dari 14 digit angka yang merupakan kode unik dari identitas SIM Anda.

Selain mengecek nomor SIM, ada baiknya Anda juga memperhatikan ciri-ciri SIM asli. Pertama, SIM harus memiliki logo Polri dengan warna keemasan dan dapat memantulkan cahaya. 

Sedangkan pada SIM palsu, logo biasanya tidak bisa memantulkan cahaya. Kemudian, tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada SIM palsu cenderung pudar dan kurang jelas.

Perhatikan juga latar foto pada SIM Anda. SIM asli menggunakan latar foto berlambang Polri.

Supaya pengecekan lebih akurat, maka Anda bisa menggunakan aplikasi Smart SIM. Aplikasi ini memungkinkan Anda mengakses berbagai layanan yang bermanfaat bagi pengendara, seperti bayar parkir dan tol.

Smart SIM yang diperkenalkan sejak September 2019 silam juga terintegrasi dengan Dukcapil. Sehingga bisa Anda gunakan untuk mengecek informasi data pengendara, seperti catatan berkendara dan penalty point.

Anda juga bisa menggunakan Smart SIM untuk memastikan keaslian SIM. Caranya mudah, cukup dengan menginstal aplikasi Smart SIM pada ponsel dengan fitur NFC. Kemudian, tempelkan SIM ke smartphone untuk pengecekan.

2. Cek SIM dengan Mengunjungi Satpas 

Cara cek nomor Surat Izin Mengemudi selanjutnya yaitu dengan mengunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat dari lokasi tempat tinggal Anda.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah SIM Anda sudah terdaftar atau belum. Petugas kemudian akan memberitahukan kepada Anda apakah SIM tersebut asli dan sudah terdaftar.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas memang menyediakan berbagai layanan terkait pengurusan SIM, mulai dari pembuatan SIM baru, perpanjangan, hingga pengurusan SIM hilang.

Satpas juga menyediakan layanan pengecekan SIM. Hal ini karena setiap pengendara wajib memastikan bahwa SIM telah terdaftar, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 77 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

3. Cek No Surat Izin Mengemudi Online

Tertanggal April 2021, Korlantas Polri meluncurkan aplikasi digital Korlantas yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan pengecekan SIM A dan SIM C. Jadi, Anda bisa melakukan pengecekan tanpa harus berkunjung ke Satpas.

Untuk mengecek nomor SIM, pertama-tama Anda perlu mengunduh aplikasi digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store. Setelah proses instal selesai, Anda akan diarahkan ke pendaftaran akun.

Caranya cukup mudah, yaitu dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP. Setelah akun resmi terdaftar, maka Anda bisa melihat data SIM pada layar aplikasi. 

Dalam data tersebut, Anda bisa memeriksa apakah nomor SIM Anda sama dengan nomor yang terdaftar. 

Aplikasi Korlantas Polri juga bisa Anda gunakan untuk melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM online. Namun, untuk menggunakan dua layanan tersebut terdapat beberapa dokumen syarat yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu.

Itulah beberapa cara cek nomor Surat Izin Mengemudi yang bisa Anda lakukan. Apabila SIM Anda tidak terdaftar, maka sebaiknya segera mengajukan pembuatan SIM supaya terhindar dari pelanggaran dan sanksi tilang.



Exit mobile version