Syarat Bikin SIM A, Prosedur, dan Rincian Biayanya

Syarat bikin SIM A sebaiknya wajib dipahami oleh setiap pengendara kendaraan roda empat pribadi. Mengingat SIM ini menjadi dokumen resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian dan belum semua pengendara memilikinya.

Lantas, SIM A untuk pengendara apa? Berdasarkan situs resmi kepolisian, SIM A diberikan untuk beberapa jenis kendaraan seperti mobil penumpang umum, mobil penumpang perseorangan, hingga mobil barang umum.

Meskipun mayoritas penduduk Indonesia menggunakan SIM C, tetapi keberadaan SIM A bukan lagi minoritas. Sekarang cukup banyak orang mencari SIM A untuk memudahkan administrasi berkendara di jalan raya.

Syarat Buat SIM A Terbaru

Ketika Anda ingin membuat surat izin mengemudi untuk kendaraan pribadi roda empat, maka ada beberapa persyaratan yang diperlukan. Anda tidak perlu bingung karena persyaratan yang diberikan oleh kepolisian sangat mudah.

Berikut beberapa syarat buat SIM A terbaru yang perlu Anda persiapkan:

  • Pastikan Anda sudah mencapai usia minimal yaitu 17 tahun.
  • Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan dokumen imigrasi untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Berikutnya syarat bikin SIM A telah memiliki sertifikasi lulus dari kepolisian baik dalam ujian teori maupun ujian praktik.
  • Memiliki surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. Namun sebelum itu, pastikan cek nomor surat izin mengemudi terlebih dahulu karena digitnya tentu berbeda.
  • Surat sehat secara rohani dan jasmani dari dokter rumah sakit maupun Puskesmas terdekat.
  • Mempunyai bukti pembayaran pajak negara.
  • Pas foto berlatar belakang biru. Jangan menggunakan topi ataupun kaca mata ketika berfoto. Gunakan pakaian bebas rapi yang sopan.

Beberapa persyaratan di atas bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu atas kebijakan terbaru Polri. Oleh karena itu, Anda wajib mengecek berulang kali pada website resmi untuk menjamin keakuratan persyaratan yang Anda lengkapi.

Prosedur Pembuatan SIM A

Setelah Anda melengkapi seluruh persyaratan di atas, kini saatnya untuk melanjutkan ke tahapan pembuatan. Penting untuk Anda ketahui bahwa tidak ada cara membuat SIM A tanpa tes.

Untuk mendapatkan dokumen resmi izin berkendara dari kepolisian, Anda harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu, antara lain:

1. Melakukan Pendaftaran Terlebih Dahulu

Pertama, untuk membuat SIM A Anda perlu mendaftar terlebih dahulu, baik secara online ataupun offline. Jika Anda ingin daftar online, maka bisa menggunakan aplikasi atau berkunjung ke situs resmi Korlantas Polri.

Apabila Anda menghendaki secara offline, maka bisa datang langsung ke Satpas yang letaknya di Polres setempat. Untuk beberapa daerah khusus, biasanya pembuatan SIM juga dilayani di kantor SAMSAT.

2. Lakukan Verifikasi Dokumen

Selanjutnya khusus untuk pendaftar online, silakan untuk mengunggah beberapa dokumen syarat membuat SIM A online yang dibutuhkan. Mulai dari formulir pendaftaran, KTP, surat sehat, foto berwarna, serta bukti pembayaran.

Keseluruhan dokumen yang sudah Anda upload nantinya akan membantu memverifikasi identitas, kelayakan mengemudi, serta persyaratan administrasi lainnya.

Bagi pendaftar offline, Anda bisa langsung memberikan persyaratan dokumen yang sudah dibawa ke loker.

3. Lakukan Ujian Teori

Kemudian, ujian teori menjadi langkah awal Anda. Anda akan sampai ke tahap ini setelah proses verifikasi selesai dilakukan. Biasanya ujian teori dilakukan melalui komputer dengan soal berjumlah 40 dan memiliki durasi pengerjaan 60 menit.

4. Ujian Praktik

Terakhir, setelah Anda dinyatakan lolos dari ujian teori maka akan lanjut ke tahap ujian berikutnya yaitu ujian praktik. Di sini, Anda akan menjalani tiga jenis tes untuk bisa mendapatkan SIM A.

Jenis ujiannya adalah mengendarai mobil, keterampilan berkendara, serta wawasan kebangsaan.

Biaya Pembuatan SIM A

Apakah Anda ingin memperkirakan berapa rentang biaya untuk pembuatan SIM A? Dilansir dari website resmi kepolisian, ada beberapa rincian biaya pembuatan SIM A, antara lain:

  • Uang pendaftaran Rp75.000
  • Uang ujian teori Rp100.000
  • Uang ujian praktik Rp150.000
  • Uang cetak SIM A Rp25.000

Jika mengikuti rincian di atas maka total biaya yang setidaknya Anda persiapkan adalah Rp350.000.

Meskipun rincian tersebut berasal dari website resmi kepolisian bukan berarti regulasi pemerintah tidak mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Oleh karena itu, Anda bisa datang langsung ke SAMSAT ataupun SATPAS terdekat untuk menanyakannya.

Untuk meminimalisir kekurangan uang saat berada di lokasi, sebaiknya bawa uang lebih sebagai bentuk antisipasi. Siapa tahu pihak Polri sudah melakukan perubahan terkait biaya pengurusannya.

Syarat Perpanjangan SIM A

Setelah Anda mengetahui syarat bikin SIM A, Anda juga perlu mengetahui wawasan syarat untuk melakukan perpanjangan. Sebab, 5 tahun sekali di tanggal lahir Anda SIM harus diperbaharui.

Meskipun syarat perpanjangan SIM online maupun offline tidak jauh berbeda dengan persyaratan saat membuatnya, tetapi Anda perlu mengetahui beberapa rinciannya berikut ini:

  • Membawa SIM asli yang akan Anda perpanjang.
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter di tempat praktek kepolisian.
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau bisa juga meminta surat pernyataan tidak memiliki NPWP apabila pihak kepolisian memintanya.
  • Membawa SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ataupun surat keterangan sejenis lainnya apabila pihak kepolisian minta.

Selain mempersiapkan beberapa persyaratan untuk proses perpanjangan masa aktif SIM, Anda juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan. Tidak semahal biaya pembuatan, untuk perpanjangan SIM biaya tiap kepolisian bisa saja berbeda-beda.

Namun, secara umum biaya terendahnya adalah Rp80.000. Hanya saja rentang biaya ini belum termasuk ke dalam cek kesehatan dan juga biaya asuransi.

Cara Perpanjangan SIM A

Bagaimana cara perpanjangan SIM A? Untuk memperpanjang masa aktif SIM, Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  • Datanglah ke Satpas atau kantor kepolisian setempat.
  • Daftarkan diri ke loket pendaftaran apabila seluruh persyaratan sudah Anda lengkapi.
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas melakukan verifikasi atas dokumen yang Anda berikan.
  • Jika seluruh berkas persyaratan sudah terpenuhi, nantinya Anda akan mendapatkan formulir permohonan dari petugas SIM.
  • Isi formulir yang sudah diberikan sesuai instruksi. Biasanya di dalam loket Anda bisa menemukan contoh pengisian yang benar.
  • Setelah semua pengisian selesai Anda lakukan, berikan kembali formulir kepada petugas SIM.
  • Tunggu lagi beberapa menit sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.
  • Sesuai nomor antrian, ketika Anda dipanggil maka akan lanjut ke proses pengambilan data. Proses ini tidak memakan waktu lama, hanya pengambilan sidik jari, foto, serta tanda tangan.
  • Kemudian, lakukan pembayaran sesuai ketentuan biaya perpanjangan SIM A.
  • Selesai. Di tahap ini Anda tinggal menunggu proses cetak SIM A selesai dilakukan oleh petugas.

Nah, demikianlah beberapa informasi singkat seputar syarat bikin SIM A beserta prosedur pendukungnya. Lengkap dan bisa Anda jadikan referensi untuk membuat SIM A di kepolisian.

Selain itu, Anda juga bisa mengikuti beberapa persyaratan dan langkah mengurus perpanjangan SIM yang berlaku 5 tahun sekali. Selamat mencoba semoga informasi di atas bermanfaat.

FAQ

Kapan bisa buat SIM A?

Berbeda dengan pembuatan SIM C yang batas minimalnya 17 tahun. Untuk SIM A usia minimal yang diperbolehkan adalah 20 tahun.

Di mana pengurusan SIM A?

Kantor SAMSAT atau unit pelayanan SATPAS SIM.

Apa bisa membuat SIM baru di SIM Keliling?

Tidak bisa. Proses pembuatan SIM baru hanya bisa berlangsung di Satpas karena dalam pembuatannya membutuhkan tes khusus dan hanya disediakan di lokasi SATPAS.



Kenali SIM A untuk Pengendara Apa dan Tips Mendapatkannya

SIM A untuk pengendara apa? Mungkin Anda pernah mendengar beragam jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai dari tipe A, B, C, atau D. Setiap SIM tersebut punya fungsi dan jenis kendaraan yang berbeda-beda. 

Kali ini, pembahasan akan berfokus pada SIM A yang digunakan pada kendaraan mobil. Penting untuk Anda ingat bahwa dokumen resmi ini bersifat penting karena sebagai tanda bukti kompetensi diri dalam mengendarai kendaraan. 

Berkendara tanpa SIM akan menimbulkan beberapa konsekuensi serius seperti pelanggaran hukum, denda, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh sebab itu, Anda harus mendapatkannya agar bisa melintasi jalanan dengan legal. 

SIM A untuk Pengendara Apa?

Pertama-tama, jawaban dari pertanyaan SIM A untuk kendaraan jenis apa adalah mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan kapasitas maksimal 3.500 kilogram. 

Jika Anda mengendarai salah satu jenis mobil tersebut, berarti Anda harus siap mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi tipe A. 

Setelah itu, Anda perlu memenuhi syarat perpanjangan SIM ketika masa berlakunya sudah habis, sekitar lima tahun. 

Fungsi SIM A tidak lain sebagai bukti perizinan bahwa Anda memang layak dan mampu mengemudikan mobil sesuai aturan yang berlaku. Bahkan peraturan mengenai SIM juga tercantum pada UU pasal 77 ayat 1 no. 22 tahun 2009. 

Jadi, membuat SIM A tidak berarti hanya tentang mematuhi aturan hukum, melainkan juga sebagai jaminan bahwa pengemudi sudah lulus ujian kualifikasi. Dengan demikian, kredibilitas seseorang dapat meningkat di mata orang lain. 

Bagaimana Cara Membuat SIM A?

Rasa penasaran Anda tentang SIM A untuk pengendara apa tentu sudah terjawab. Sekarang, muncul pertanyaan lainnya mengenai prosedur pembuatan SIM A. 

Sama seperti dokumen resmi pada umumnya, ada sejumlah syarat yang mesti Anda patuhi.

  • Mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM.
  • Melampirkan identitas diri seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Mengikuti perekaman biometrik untuk mengambil sidik jari atau pengenalan wajah.
  • Melampirkan bukti lulus dari sekolah mengemudi. Bisa dalam bentuk fotokopi sertifikat pendidikan. 
  • Pemohon SIM berada dalam keadaan sehat jasmani rohani dan tidak buta warna. 
  • Melampirkan bukti pembayaran PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Itulah beberapa syarat buat SIM A yang bisa Anda perhatikan. Sebenarnya, prosedur pembuatan SIM tidaklah sulit selama Anda punya dokumen administrasi yang lengkap dan kemampuan diri untuk mengikuti ujian teori maupun praktik. 

Tips Mendapatkan SIM A

Kepemilikan SIM untuk pengendara mobil pribadi bersifat wajib. Mau tidak mau Anda harus mengurusnya jika tidak ingin ditilang polisi saat berkendara. Ikuti tips mendapat SIM A berikut yang bisa coba Anda terapkan supaya lolos ujian. 

1. Mempersiapkan Persyaratan dengan Lengkap

Salah satu cara meningkatkan peluang agar lolos mendapat SIM A, yakni mempersiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap. Tanpa dokumen yang lengkap, Anda tidak bisa lulus ujian SIM dengan mudah. 

Maka dari itu, pastikan proses administrasi tidak ada yang bermasalah. Lengkapi semua dokumen yang diminta seperti fotokopi KTP, pas foto, bukti pembayaran, dan lain sebagainya. 

2. Belajar Materi Ujian

Seperti yang sudah Anda tahu SIM A untuk pengendara apa, tips berikutnya adalah mendalami pengetahuan terkait materi ujian. Sekarang ini Anda sudah tidak perlu bingung lagi mencari materi ujian teori maupun praktik SIM A. 

Pasalnya, Korlantas Polri sudah membuatkan modul berupa buku panduan untuk ujian teori SIM A. Anda bisa mengunduh modul tersebut melalui situs web resmi mereka dan mempelajarinya sampai tuntas. 

Selain ujian teori, ada ujian praktik yang mesti Anda hadapi pula. Beberapa materi praktik SIM A antara lain uji zigzag, uji parkir paralel dan seri, mengemudi di tanjakan dan turunan, dan lain sebagainya. 

3. Mengikuti Kursus Mengemudi

Mendapatkan SIM untuk pengendara mobil bukanlah hal yang mudah. Itulah sebabnya Anda dapat mengikuti kelas atau kursus mengemudi agar mendapat bimbingan dari mentor berpengalaman. 

Umumnya, kursus mengemudi akan memberikan pelatihan intensif untuk pengemudi pemula yang ingin loos ujian teori dan praktik. Selain itu, mengikuti kursus mengemudi akan memberikan Anda pengalaman mengemudi langsung. 

Dengan begitu, saat mengikuti ujian SIM nantinya Anda sudah mempunyai bekal yang cukup untuk menjawab dan menunjukkan hasil dari kursus.

4. Menjaga Kondisi Tubuh 

Hal yang tidak kalah penting saat membuat SIM A yakni menjaga kondisi tubuh agar selalu prima. Pasalnya, Anda akan kesulitan mengerjakan ujian dengan kondisi tubuh yang kurang fit. 

Sebelum melakukan ujian, pastikan Anda sudah beristirahat dengan cukup. Jangan terlalu berlebihan memikirkan ujian karena bisa berdampak pada mental Anda. 

Kondisi tubuh yang sehat baik dari segi fisik maupun mental adalah kunci dari keberhasilan ujian SIM. 

Jadi, itulah penjelasan mengenai SIM A untuk pengendara apa beserta tips mendapatkannya. Dapatkan izin mengemudi mobil agar Anda bisa berkendara dengan aman dan nyaman. 

Jika suatu saat terjadi insiden yang tidak menyenangkan seperti kehilangan SIM, cara mengurus SIM hilang adalah dengan membuat surat kehilangan di kepolisian. Setelah itu, ikuti tiap prosedurnya untuk mendapatkan kembali SIM Anda.

Syarat Perpanjang SIM Online dan Offline, Biaya dan Caranya

Ingin perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM dari rumah? Anda bisa memperpanjangnya dengan cara online. Hanya saja, Anda harus penuhi semua syarat perpanjang SIM online yang berlaku.

SIM yang sudah habis masa berlakunya selama 5 tahun, maka pemilik SIM harus memperpanjangnya. Saat ini sudah tersedia layanan online untuk mempermudah proses perpanjangan semua jenis SIM.

Jika masa berlaku SIM tidak diperpanjang, maka harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, simak syarat perpanjang SIM online 2024 dan cara perpanjang SIM yang bermanfaat untuk Anda. Cek di bawah ini!

Memahami Pentingnya Perpanjang SIM

SIM memiliki kategori menyesuaikan jenis kendaraanya, seperti SIM A untuk mobil, SIM B untuk kendaraan berat, SIM C untuk motor, dan SIM D khusus disabilitas. Lantas, mengapa harus perpanjang SIM?

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki fungsi yang penting, salah satunya sebagai legalitas berkendara. Jika tidak memperpanjang SIM, maka akan ada sanksi hukum seperti denda atau bahkan pencabutan SIM.

Selain itu, perpanjangan SIM juga sebagai kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Dengan memiliki SIM, Anda dianggap telah memahami peraturan dan mematuhi ketentuan terkait berkendara di jalan raya.

Syarat Perpanjang SIM Online dan Offline

Ada dua cara yang dapat Anda lakukan ketika perpanjang SIM, yaitu online dan offline. Secara persyaratan, keduanya tak jauh berbeda. Adapun syarat perpanjang SIM online dan offline sebagai berikut:

1. Syarat Perpanjang SIM Offline

Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara offline, ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan sebelum ke SATPAS atau tempat pembuatan dan perpanjangan SIM offline, di antaranya:

  • SIM asli dan fotocopy yang masih berlaku
  • Membawa KTP asli dan fotocopy
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat hasil tes psikologi dari SATPAS
  • Menyiapkan biaya perpanjangan SIM

2. Syarat Perpanjangan SIM Online

Adapun syarat perpanjang SIM 5 tahunan secara online, yaitu Anda harus siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi. Berikut dokumen syarat perpanjangan SIM online, di antaranya:

  • SIM lama yang masih berlaku
  • KTP pemilik SIM yang akan diperpanjang
  • Hasil tes kesehatan di klinik atau melalui erikkes.id
  • Hasil tes psikologi yang bisa diakses di app.eppsi.id
  • Menyiapkan pas foto dengan ketentuan:
    • Foto ukuran 480 x 640 
    • Foto latar belakang warna biru
    • Foto tanpa memakai kacamata
    • Foto tanpa memakai topi atau peci
    • Menghadap ke depan, bukan selfie
  • Menyiapkan biaya perpanjangan SIM

Itulah syarat yang harus Anda penuhi saat memperpanjang SIM offline dan online. Jika SIM hilang, bagaimana cara mengurus SIM hilang? Apakah syaratnya sama seperti perpanjangan SIM offline maupun online?

Sebenarnya mengurus SIM hilang tidak sulit, Anda hanya perlu menyiapkan syarat yang diperlukan. Syaratnya apa saja? Anda bisa tanyakan kepada pihak terkait.

Cara Perpanjang SIM Online dan Offline

syarat perpanjang sim online

Perpanjangan SIM sudah bisa bisa Anda lakukan 90 hari sebelum masa berlakunya habis, Jika perpanjang setelah masa berlaku habis, maka harus membuat SIM baru. Berikut cara perpanjang SIM offline dan online:

1. Cara Perpanjang SIM Offline

Perpanjang SIM offline bisa langsung mengunjungi gerai SATPAS, kantor SAMSAT, atau layanan SIM keliling. Berikut tahapannya:

  • Kunjungi SATPAS, SIM keliling, atau SAMSAT.
  • Pastikan membawa persyaratan perpanjang SIM.
  • Daftar ke loket pendaftaran dan lakukan pembayaran.
  • Ikuti tes kesehatan dan tes psikologi yang disediakan.
  • Melakukan perekaman sidik jari dan foto.

2. Cara Perpanjangan SIM Online

Jika memperpanjang secara online, maka bisa lewat aplikasi perpanjang SIM online bernama Digital Korlantas Polri. Berikut tahapannya:

  • Download dan install aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Registrasi dengan mengisi nomor hp yang masih aktif.
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN Anda.
  • Lengkapi data pribadi di menu profil secara lengkap.
  • Aktivasi akun dan verifikasi KTP.
  • Setelah itu, klik Perpanjangan SIM di menu utama.
  • Melakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id.
  • Melakukan tes psikologi di app.eppsi.id.
  • Pilih SATPAS untuk penerbitan SIM.
  • Masukkan nomor rekening yang masih aktif.
  • Pilih pengiriman, lewat POS atau akbid di SATPAS.
  • Pilih metode pembayaran dan masukkan nomor rekening.
  • Selesaikan pembayaran sesuai jumlah biaya tertera.
  • Sistem akan memproses permohonan perpanjang SIM.

Jika perpanjang SIM selesai, maka akan ada pemberitahuan pengambilan SIM baru di SATPAS penerbit. Namun, jika memilih pengiriman lewat POS, maka Anda tinggal menunggu SIM baru dikirim ke alamat Anda.

Bagaimana cara membuat SIM Internasional? Pembuatan atau perpanjangan SIM Internasional tidaklah sulit karena tidak memerlukan ujian praktik dan teori. Bahkan, Anda bisa membuat SIM tersebut secara online.

Biaya Perpanjang SIM Online dan Offline

Setelah mengetahui syarat perpanjang SIM online dan cara memperpanjang masa berlakunya, selanjutnya ketahui biaya yang harus Anda siapkan ketika perpanjang SIM. Berikut daftar biaya perpanjang SIM:

  • Perpanjangan SIM A Rp 80 ribu
  • Perpanjangan SIM A Umum Rp 80 ribu
  • Perpanjangan SIM B I Rp 80 ribu
  • Perpanjangan SIM B I Umum Rp 80 ribu
  • Perpanjangan SIM B II Rp 80 ribu
  • Perpanjangan SIM B II Umum Rp 80 ribu
  • Perpanjangan SIM C Rp 75 ribu
  • Perpanjangan SIM C I Rp 75 ribu
  • Perpanjangan SIM C II Rp 75 ribu
  • Perpanjangan SIM D Rp 30 ribu
  • Perpanjangan SIM D I Rp 30 ribu
  • Perpanjangan SIM Internasional Rp 225 ribu

Selain biaya perpanjang SIM di atas, biaya lainnya seperti tes kesehatan tergantung klinik yang dikunjungi. Sementara, biaya tes psikologi tarifnya Rp37.500.

Nah, itulah informasi tentang syarat perpanjang SIM online dan offline serta biaya dan cara perpanjangnya dengan mudah. Pastikan Anda jangan telat perpanjangan SIM jika tidak ingin membuat SIM baru.

Exit mobile version