Estimasi Biaya STNK Hilang, Syarat, dan Langkah Mengurusnya

Anda mungkin mengira bahwa biaya STNK hilang sangat mahal dan prosesnya ribet, padahal sebenarnya tidak selama Anda tahu prosedur dan dokumen yang harus Anda persiapkan. 

STNK sendiri punya fungsi penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan sekaligus tanda bahwa pajak kendaraan Anda sudah dibayar. 

Karena itu, ketika STNK hilang, Anda perlu segera mengurus penggantian supaya kendaraan tetap legal di jalan dan tidak kena tilang saat razia.

Kehilangan STNK bisa terjadi karena banyak hal, mulai dari dompet yang tertinggal, pencopetan di perjalanan, sampai rumah yang kebanjiran. 

Apa pun penyebabnya, Anda tetap bisa mengurusnya sendiri di kantor Samsat tanpa bantuan calo.

Prosesnya tidak rumit, hanya butuh ketelitian dan kesabaran, karena Anda harus melalui beberapa tahap seperti membuat surat kehilangan di kepolisian, melakukan cek fisik kendaraan, lalu membayar biaya penerbitan STNK baru.

Dengan panduan yang tepat, semua bisa selesai dengan cepat dan transparan.

Baca Juga: Apa Arti STNK Only? Penting Tahu Sebelum Beli Mobil Bekas!

Kenapa STNK Itu Penting?

STNK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan Polri dan Samsat sebagai bukti bahwa kendaraan Anda sudah terdaftar secara sah. 

Di dalamnya tercantum identitas kendaraan seperti nomor rangka, nomor mesin, jenis kendaraan, dan data pemilik. 

Jadi kalau STNK hilang, kendaraan Anda kehilangan bukti legalitas untuk verifikasi di jalan.

Selain itu, STNK juga berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. Setiap kali Anda memperpanjang pajak tahunan, Samsat akan mengesahkan STNK tersebut. 

Karena itu, kehilangan STNK berarti Anda kehilangan bukti pajak dan bisa dianggap belum membayar.

Dampaknya bisa panjang. Selain risiko kena tilang, STNK yang hilang juga bisa orang manfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, misalnya untuk kendaraan curian atau dokumen palsu. 

Makanya, lebih baik segera Anda urus daripada menunggu masalah muncul karena peran STNK itu sangat penting. 

Berapa Biaya STNK Hilang yang Resmi? 

Ingin tahu berapa biaya STNK hilang? Sebelum datang ke Samsat, Anda perlu tahu biaya resminya supaya tidak bingung di loket pembayaran. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP Kepolisian (dan masih berlaku hingga kini), berikut rinciannya:

Kendaraan roda 2 atau 3 (motor / bajaj / motor dengan gerobak):

  • Penerbitan STNK baru: Rp100.000
  • Pengesahan STNK: Rp25.000

Kendaraan roda 4 atau lebih (mobil, truk, bus):

  • Penerbitan STNK baru: Rp200.000
  • Pengesahan STNK: Rp50.000

Namun, biaya STNK hilang di atas hanya mencakup biaya resmi penerbitan STNK. Dalam praktiknya, Anda bisa saja mengeluarkan sedikit tambahan biaya. Misalnya untuk cek fisik kendaraan, fotokopi dokumen, atau biaya administrasi lokal.

Selain itu, kalau pajak kendaraan Anda belum Anda bayarkan, maka tunggakan pajak harus Anda lunasi dulu sebelum STNK baru terbit. 

Di beberapa daerah, ada juga biaya cetak ulang SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) sekitar Rp5.000 – Rp10.000, tergantung kebijakan Samsat masing-masing.

Kalau dibandingkan antar daerah, besarannya relatif sama karena diatur pusat. Hanya saja, waktu proses dan biaya tambahan administratif bisa sedikit berbeda antara Samsat satu dengan yang lain.

Jadi, estimasi biaya STNK hilang adalah biaya resmi dengan beberapa tambahan seperti denda, biaya cetak ulang, pengesahan, dan biaya lainnya. 

Syarat dan Dokumen yang Harus Anda Siapkan

Agar proses pengurusan STNK hilang berjalan cepat dan lancar, Anda perlu menyiapkan semua dokumen sejak awal. Selain tahu total biaya STNK hilang, ini juga tak kalah penting. 

Jangan menunggu sampai di Samsat baru melengkapi berkas, karena hal itu bisa memperlambat proses dan membuat Anda bolak-balik tanpa hasil. Berikut daftar lengkap yang wajib Anda bawa: 

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi dan asli KTP pemilik kendaraan
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), beserta fotokopi
  • Formulir permohonan dari Samsat
  • Hasil cek fisik kendaraan (nomor rangka & nomor mesin)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Baca Juga: 7 Dokumen Jual Beli Mobil Bekas yang Perlu Ada agar Aman

Langkah-Langkah Mengurus STNK yang Hilang

Setelah tahu biaya STNK hilang, syarat, dan semua dokumen lengkap, Anda bisa langsung memulai proses pengurusan di kantor Samsat. 

Kalau Anda mengikuti setiap tahap dengan rapi dan teliti, prosesnya akan berjalan lancar dan selesai dalam waktu singkat. Berikut urutannya:

1. Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat. 

Pastikan Anda membawa identitas diri lengkap, seperti KTP, dan menjelaskan kronologi kehilangan secara detail. 

Sertakan informasi penting seperti nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, serta nama pemilik sesuai STNK. 

Dengan data yang jelas dan lengkap, surat kehilangan bisa diterima tanpa revisi, sehingga tahap berikutnya di Samsat tidak terhambat. 

Selain itu, surat ini juga menjadi bukti sah secara hukum bahwa STNK benar-benar hilang, bukan disalahgunakan.

2. Datang ke Samsat Sesuai Domisili Kendaraan

Setelah mendapatkan surat kehilangan, langkah berikutnya adalah mengunjungi Samsat di wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar. 

Hal ini penting karena setiap kendaraan tercatat sesuai alamat STNK, dan semua data tersimpan di Samsat tersebut. 

Jika Anda datang ke Samsat lain, petugas biasanya harus melakukan pengecekan tambahan atau meminta data dikirim dari Samsat asal, sehingga proses menjadi lebih lama. 

Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui alamat Samsat yang tepat sebelum berangkat.

3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Di Samsat, petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk mencocokkan dengan data yang tercatat di BPKB. 

Proses ini biasanya berlangsung sekitar 10 – 20 menit tergantung kondisi kendaraan. Agar tidak ada kendala, pastikan kendaraan dalam kondisi bersih, terutama di bagian nomor rangka dan mesin, sehingga petugas bisa membaca data dengan mudah. 

Hasil cek fisik akan dilegalisir dan menjadi lampiran resmi yang wajib Anda lampirkan saat pengajuan STNK baru.

Baca Juga: Dokumen Wajib untuk Beli Mobil Baru yang Harus Dicermati

4. Isi Formulir Permohonan dan Serahkan Dokumen

Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan penggantian STNK. Isilah seluruh kolom secara lengkap dan juga akurat. 

Selanjutnya, serahkan dokumen yang sudah Anda siapkan, termasuk surat kehilangan, fotokopi dan asli KTP, BPKB beserta fotokopinya, serta hasil cek fisik yang sudah dapat legalisir. 

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, memastikan tidak ada yang kurang, sehingga proses pembayaran dan pencetakan STNK baru bisa langsung Anda lanjutkan tanpa penundaan.

5. Bayar Biaya Penerbitan dan Pengesahan

Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah membayar biaya STNK hilang atau penerbitan STNK baru dan pengesahannya di loket resmi Samsat. 

Biaya ini sudah ada dalam aturan pemerintah, yaitu sekitar Rp100.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat. 

Hindari tawaran bantuan dari pihak ketiga atau calo karena biaya STNK hilang mereka biasanya jauh lebih mahal dan prosesnya tidak selalu lebih cepat. Selalu minta bukti pembayaran resmi untuk arsip pribadi Anda.

6. Tunggu Proses Pencetakan STNK Baru

Setelah pembayaran selesai, Anda tinggal menunggu STNK baru dicetak. Lama waktu pencetakan tergantung antrean di Samsat dan kelengkapan dokumen, namun biasanya berlangsung antara 1 – 5 hari kerja. 

Jika semua lancar, Anda akan menerima STNK baru beserta SKPD pajak kendaraan yang sudah disahkan. 

Setelah itu, simpan dokumen tersebut di tempat aman dan pertimbangkan untuk membuat salinan digital. 

Salinan elektronik tersebut bisa membantu jika suatu saat Anda kehilangan dokumen lagi atau membutuhkan data kendaraan untuk keperluan administrasi lain.

Jadi, itulah biaya STNK hilang yang harus Anda bayarkan. Harap untuk lebih hati-hati agar STNK mobil Anda tidak hilang lagi. 

Mau Ganti Mobil? Pertimbangkan untuk Memilih Unit di CarsGallery!

Kalau Anda berencana ganti mobil, pertimbangkan memilih unit mobil bekas di platform jual beli mobil CarsGallery

Unitnya lengkap, jaminan sudah lolos inspeksi, dan Anda hanya perlu membayarnya. Sisanya, mobil sudah siap jalan. Cek CarsGallery sekarang juga. 

Exit mobile version