Cara Membuat SIM Internasional, Lengkap dengan Biayanya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

Tertarik untuk traveling ke luar negeri sambil berkendara sendiri? Maka, Anda wajib tahu cara membuat SIM Internasional jauh-jauh hari sebelum liburan. Hal ini karena Anda

Tertarik untuk traveling ke luar negeri sambil berkendara sendiri? Maka, Anda wajib tahu cara membuat SIM Internasional jauh-jauh hari sebelum liburan.

Hal ini karena Anda harus mengantongi SIM internasional apabila ingin berkendara di luar negeri dengan aman tanpa terkendala masalah pelanggaran peraturan. Tenang, Anda bisa mengurus pembuatan SIM internasional dengan mudah.

Mari cari tahu cara lengkap pembuatan SIM Internasional di sini.

Syarat Membuat SIM Internasional

SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) merupakan dokumen kelengkapan untuk berkendara di negara asing. Jenis SIM ini diakui oleh setidaknya 92 negara yang tergabung dalam Konvensi Wina tahun 1968.

Sebelum membahas bagaimana cara membuat SIM internasional, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi. 

Berikut beberapa syarat untuk membuat SIM internasional:

  • Memiliki SIM nasional yang valid. Untuk mengajukan pembuatan IDP, Anda harus memiliki SIM nasional yang masih berlaku dan tidak dalam masa penangguhan. Guna memastikan validitas, Anda bisa cek nomor Surat Izin Mengemudi.
  • Sudah berusia 17 tahun ke atas. Ketentuan pengajuan pembuatan SIM di Indonesia yaitu sudah mencapai usia minimal 17 tahun.
  • Paspor yang valid. Anda harus memiliki paspor yang masih berlaku untuk mengajukan pembuatan SIM karena paspor berfungsi sebagai identitas saat ke luar negeri.
  • Foto identitas berupa pas foto warna terbaru sesuai ketentuan, meliputi wajah menghadap kamera, tampak dua kancing kemeja, tidak memakai lensa kontak maupun kacamata, gigi tidak terlihat, kemeja/ hijab bukan warna putih, dan latar belakang putih.
  • Dokumen pengenal tambahan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sementara itu, untuk warga negara asing bisa melampirkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
  • Melampirkan tanda tangan yang sah dengan tinta warna hitam di atas kertas putih

Cara Membuat SIM Internasional

Penerbitan International Driving Permit dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun cara pengajuan pembuatan IDP bisa Anda lakukan secara offline maupun online.

Ikuti langkah-langkah cara membuat SIM luar negeri berikut:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pertama-tama, Anda bisa mempersiapkan terlebih dahulu semua dokumen persyaratan pengajuan pembuatan IDP, meliputi:

  • SIM nasional yang masih berlaku
  • Paspor yang valid 
  • Pas foto terbaru sesuai ketentuan
  • Dokumen pengenal tambahan
  • Tanda tangan yang sah dengan tinta hitam di atas kertas putih

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, SIM nasional sesuai golongan dan valid menjadi salah satu syarat wajib pengajuan IDP. Jadi, Anda sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa SIM nasional Anda masih berlaku.

Apabila hampir lewat masa berlaku, maka sebaiknya segera lakukan perpanjangan terlebih dahulu. 

Anda juga perlu melakukan pengurusan SIM hilang apabila mengalami kehilangan SIM nasional. Barulah setelah itu, Anda bisa mulai melakukan cara membuat SIM Internasional.

2. Pilih Metode Pengajuan

Terdapat dua metode yang berbeda cara buat SIM Internasional, yaitu secara offline dan online. Masing-masing metode pengajuan SIM memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. 

Pengajuan secara offline mengharuskan Anda berkunjung ke Korlantas Polri. Sehingga perlu meluangkan waktu yang cukup lama.

Sementara itu, pengajuan online terbilang lebih praktis. Namun, bisa jadi membingungkan bagi yang masih kurang paham terkait layanan online, seperti mengunggah file dan mengubah ukuran file.

3. Cara Membuat SIM Internasional Online

cara membuat sim internasional

Umumnya, pemohon penerbitan Surat Izin Mengemudi Internasional memilih metode pengajuan online yang lebih praktis. Berikut tahapannya:

  • Buka situs resmi Korlantas Polri untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional, yaitu https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
  • Cari dan pilih opsi Daftar untuk memulai proses pengajuan SIM.
  • Kemudian, isi formulir registrasi dengan data yang benar sesuai petunjuk yang tersedia.
  • Unggah dokumen-dokumen syarat yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Dokumen perlu menggunakan format file JPG atau JPEG. Selain itu, ukuran file maksimal dokumen adalah 500 KB.
  • Selanjutnya, pilih metode pengambilan atau pengiriman Surat Izin Mengemudi Internasional.
  • Setelah itu, Anda perlu memasukkan informasi rekening untuk keperluan pengembalian biaya pembayaran pembuatan SIM apabila diperlukan. 
  • Langkah berikutnya yaitu mencatat nomor virtual account yang muncul untuk melakukan pembayaran pembuatan SIM.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera. 
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor registrasi dan bukti registrasi dalam bentuk email sebagai bukti pendaftaran.

Sebagai catatan, layanan pengajuan Surat Izin Mengemudi Internasional hanya tersedia pada hari Senin sampai Jumat, jam 08.00 – 15.00 WIB. 

Sehingga Anda perlu mengakses dan menyelesaikan semua tahap cara membuat SIM internasional secara online dalam rentang waktu tersebut.

Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional via online bisa selesai dalam waktu sehari saja. 

Setelah proses pembuatan selesai, SIM akan dikirimkan ke alamat rumah Anda melalui pos. Selain pengiriman, Anda juga bisa memilih pengambilan sendiri.

4. Pengajuan SIM Secara Offline

Apabila kurang yakin untuk melakukan Surat Izin Mengemudi Internasional secara online, maka Anda bisa memilih cara membuat SIM internasional offline, yakni dengan mengunjungi Korlantas Polri.

Pastikan Anda mengunjungi kantor Korlantas Polri yang menyediakan layanan pembuatan SIM internasional. 

Untuk warga Jakarta bisa datang ke gedung SIM internasional Korlantas Polri yang berlokasi di Jalan MT Haryono No.37-38, Cikoko, Pancoran.

Sesampainya di kantor Korlantas, Anda bisa menyerahkan semua dokumen persyaratan ke petugas. Kemudian, ikuti arahan petugas untuk melengkapi proses pengajuan.

5. Proses Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan, Anda perlu menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen. Proses ini bisa memerlukan waktu yang cukup lama, tergantung antrian. 

Biasanya, verifikasi dokumen dalam cara membuat SIM internasional di Indonesia memerlukan waktu beberapa hari kerja.

Apabila Anda menggunakan metode online, maka bisa memantau proses pengajuan Surat Izin Mengemudi Internasional dari laman Korlantas Polri. Caranya yaitu dengan memasukkan nomor registrasi dan kode captcha yang muncul.

Selain itu, Anda juga akan menerima pemberitahuan melalui email mengenai proses pembuatan SIM.

6. Pengambilan SIM 

Apabila lolos verifikasi, maka pengajuan pembuatan SIM akan segera diproses. Setelah selesai, Anda bisa mengambil Surat Izin Mengemudi Internasional yang sudah jadi dari kantor Korlantas Polri.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional dikenai biaya sesuai ketentuan dalam PP No. 6/2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.

Berikut ketentuan biaya pembuatan SIM Internasional:

  • Biaya pembuatan SIM Internasional baru: Rp250.000,-
  • Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan: Rp225.000,-
  • Biaya jasa pengiriman SIM Internasional: tergantung pada jasa pengiriman dan jarak tempuh

Apabila terjadi pembatalan pembuatan SIM karena data yang kurang lengkap, maka biaya pembayaran yang sudah Anda kirimkan sebelumnya akan dikembalikan. Inilah mengapa pada langkah pembuatan SIM perlu memasukkan nomor rekening.

Selain biaya pembuatan SIM dan pengiriman, terdapat biaya administrasi yang perlu Anda bayarkan sesuai ketentuan.

Perpanjangan SIM Internasional

cara membuat sim internasional

Sebagai informasi tambahan, SIM internasional memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Sehingga Anda perlu melakukan perpanjangan SIM apabila sudah mendekati akhir masa berlaku.

Kabar baiknya, perpanjangan SIM internasional bisa Anda lakukan secara online melalui website Korlantas atau aplikasi SIM Online Presisi.

Jadi, Anda bisa mempersiapkan terlebih dahulu dokumen syarat kemudian mengunggahnya di website Korlantas atau aplikasi. Ikuti tahapan perpanjangan sesuai petunjuk. 

Setelah itu Anda tingga menunggu hingga SIM yang sudah diperpanjang jadi dan dikirimkan ke alamat domisili.

Layanan ini memungkinkan warga negara Indonesia, khususnya yang berada di luar negeri untuk melakukan perpanjangan SIM dengan mudah.

Negara yang Mengakui International Driving Permit

SIM Internasional yang Anda buat di Indonesia merupakan International Driving Permit versi Vienna 1968. Jadi, SIM ini hanya berlaku di negara-negara yang mengakui IDP Vienna 1968 saja.

Berikut beberapa negara yang mengakui SIM Internasional:

  • Singapura 
  • Malaysia
  • Australia
  • Vietnam
  • Thailand
  • Jerman
  • Belanda
  • Inggris
  • Perancis
  • Taiwan
  • Spanyol
  • Italia
  • Swiss

FAQ

Negara mana yang tidak mengakui SIM internasional Indonesia?

Jepang termasuk salah satu negara tujuan wisata favorit yang tidak mengakui IDP versi Vienna 1968. Sehingga Anda tidak bisa menggunakan SIM internasional Indonesia untuk berkendara di Jepang.

Apakah SIM Internasional berlaku di Korea Selatan?

Ya. Namun, Korea Selatan mengharuskan pemegang SIM Internasional untuk mengkonversi ke SIM Korea.

Berapa lama proses pembuatan SIM Internasional?

Proses pembuatan SIM Internasional untuk WNI (Warga Negara Indonesia) bisa sangat cepat, sekitar 15 menit saja. Namun, durasi tersebut hanya berlaku jika Anda menggunakan cara membuat SIM internasional online.



Other Post

Related Post