Syarat Bikin SIM A, Prosedur, dan Rincian Biayanya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

Syarat bikin SIM A sebaiknya wajib dipahami oleh setiap pengendara kendaraan roda empat pribadi. Mengingat SIM ini menjadi dokumen resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian

Syarat bikin SIM A sebaiknya wajib dipahami oleh setiap pengendara kendaraan roda empat pribadi. Mengingat SIM ini menjadi dokumen resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian dan belum semua pengendara memilikinya.

Lantas, SIM A untuk pengendara apa? Berdasarkan situs resmi kepolisian, SIM A diberikan untuk beberapa jenis kendaraan seperti mobil penumpang umum, mobil penumpang perseorangan, hingga mobil barang umum.

Meskipun mayoritas penduduk Indonesia menggunakan SIM C, tetapi keberadaan SIM A bukan lagi minoritas. Sekarang cukup banyak orang mencari SIM A untuk memudahkan administrasi berkendara di jalan raya.

Syarat Buat SIM A Terbaru

Ketika Anda ingin membuat surat izin mengemudi untuk kendaraan pribadi roda empat, maka ada beberapa persyaratan yang diperlukan. Anda tidak perlu bingung karena persyaratan yang diberikan oleh kepolisian sangat mudah.

Berikut beberapa syarat buat SIM A terbaru yang perlu Anda persiapkan:

  • Pastikan Anda sudah mencapai usia minimal yaitu 17 tahun.
  • Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan dokumen imigrasi untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Berikutnya syarat bikin SIM A telah memiliki sertifikasi lulus dari kepolisian baik dalam ujian teori maupun ujian praktik.
  • Memiliki surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. Namun sebelum itu, pastikan cek nomor surat izin mengemudi terlebih dahulu karena digitnya tentu berbeda.
  • Surat sehat secara rohani dan jasmani dari dokter rumah sakit maupun Puskesmas terdekat.
  • Mempunyai bukti pembayaran pajak negara.
  • Pas foto berlatar belakang biru. Jangan menggunakan topi ataupun kaca mata ketika berfoto. Gunakan pakaian bebas rapi yang sopan.

Beberapa persyaratan di atas bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu atas kebijakan terbaru Polri. Oleh karena itu, Anda wajib mengecek berulang kali pada website resmi untuk menjamin keakuratan persyaratan yang Anda lengkapi.

Prosedur Pembuatan SIM A

Setelah Anda melengkapi seluruh persyaratan di atas, kini saatnya untuk melanjutkan ke tahapan pembuatan. Penting untuk Anda ketahui bahwa tidak ada cara membuat SIM A tanpa tes.

Untuk mendapatkan dokumen resmi izin berkendara dari kepolisian, Anda harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu, antara lain:

1. Melakukan Pendaftaran Terlebih Dahulu

Pertama, untuk membuat SIM A Anda perlu mendaftar terlebih dahulu, baik secara online ataupun offline. Jika Anda ingin daftar online, maka bisa menggunakan aplikasi atau berkunjung ke situs resmi Korlantas Polri.

Apabila Anda menghendaki secara offline, maka bisa datang langsung ke Satpas yang letaknya di Polres setempat. Untuk beberapa daerah khusus, biasanya pembuatan SIM juga dilayani di kantor SAMSAT.

2. Lakukan Verifikasi Dokumen

Selanjutnya khusus untuk pendaftar online, silakan untuk mengunggah beberapa dokumen syarat membuat SIM A online yang dibutuhkan. Mulai dari formulir pendaftaran, KTP, surat sehat, foto berwarna, serta bukti pembayaran.

Keseluruhan dokumen yang sudah Anda upload nantinya akan membantu memverifikasi identitas, kelayakan mengemudi, serta persyaratan administrasi lainnya.

Bagi pendaftar offline, Anda bisa langsung memberikan persyaratan dokumen yang sudah dibawa ke loker.

3. Lakukan Ujian Teori

Kemudian, ujian teori menjadi langkah awal Anda. Anda akan sampai ke tahap ini setelah proses verifikasi selesai dilakukan. Biasanya ujian teori dilakukan melalui komputer dengan soal berjumlah 40 dan memiliki durasi pengerjaan 60 menit.

4. Ujian Praktik

Terakhir, setelah Anda dinyatakan lolos dari ujian teori maka akan lanjut ke tahap ujian berikutnya yaitu ujian praktik. Di sini, Anda akan menjalani tiga jenis tes untuk bisa mendapatkan SIM A.

Jenis ujiannya adalah mengendarai mobil, keterampilan berkendara, serta wawasan kebangsaan.

Biaya Pembuatan SIM A

Syarat Bikin SIM A

Apakah Anda ingin memperkirakan berapa rentang biaya untuk pembuatan SIM A? Dilansir dari website resmi kepolisian, ada beberapa rincian biaya pembuatan SIM A, antara lain:

  • Uang pendaftaran Rp75.000
  • Uang ujian teori Rp100.000
  • Uang ujian praktik Rp150.000
  • Uang cetak SIM A Rp25.000

Jika mengikuti rincian di atas maka total biaya yang setidaknya Anda persiapkan adalah Rp350.000.

Meskipun rincian tersebut berasal dari website resmi kepolisian bukan berarti regulasi pemerintah tidak mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Oleh karena itu, Anda bisa datang langsung ke SAMSAT ataupun SATPAS terdekat untuk menanyakannya.

Untuk meminimalisir kekurangan uang saat berada di lokasi, sebaiknya bawa uang lebih sebagai bentuk antisipasi. Siapa tahu pihak Polri sudah melakukan perubahan terkait biaya pengurusannya.

Syarat Perpanjangan SIM A

Setelah Anda mengetahui syarat bikin SIM A, Anda juga perlu mengetahui wawasan syarat untuk melakukan perpanjangan. Sebab, 5 tahun sekali di tanggal lahir Anda SIM harus diperbaharui.

Meskipun syarat perpanjangan SIM online maupun offline tidak jauh berbeda dengan persyaratan saat membuatnya, tetapi Anda perlu mengetahui beberapa rinciannya berikut ini:

  • Membawa SIM asli yang akan Anda perpanjang.
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter di tempat praktek kepolisian.
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau bisa juga meminta surat pernyataan tidak memiliki NPWP apabila pihak kepolisian memintanya.
  • Membawa SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ataupun surat keterangan sejenis lainnya apabila pihak kepolisian minta.

Selain mempersiapkan beberapa persyaratan untuk proses perpanjangan masa aktif SIM, Anda juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan. Tidak semahal biaya pembuatan, untuk perpanjangan SIM biaya tiap kepolisian bisa saja berbeda-beda.

Namun, secara umum biaya terendahnya adalah Rp80.000. Hanya saja rentang biaya ini belum termasuk ke dalam cek kesehatan dan juga biaya asuransi.

Cara Perpanjangan SIM A

Bagaimana cara perpanjangan SIM A? Untuk memperpanjang masa aktif SIM, Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  • Datanglah ke Satpas atau kantor kepolisian setempat.
  • Daftarkan diri ke loket pendaftaran apabila seluruh persyaratan sudah Anda lengkapi.
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas melakukan verifikasi atas dokumen yang Anda berikan.
  • Jika seluruh berkas persyaratan sudah terpenuhi, nantinya Anda akan mendapatkan formulir permohonan dari petugas SIM.
  • Isi formulir yang sudah diberikan sesuai instruksi. Biasanya di dalam loket Anda bisa menemukan contoh pengisian yang benar.
  • Setelah semua pengisian selesai Anda lakukan, berikan kembali formulir kepada petugas SIM.
  • Tunggu lagi beberapa menit sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.
  • Sesuai nomor antrian, ketika Anda dipanggil maka akan lanjut ke proses pengambilan data. Proses ini tidak memakan waktu lama, hanya pengambilan sidik jari, foto, serta tanda tangan.
  • Kemudian, lakukan pembayaran sesuai ketentuan biaya perpanjangan SIM A.
  • Selesai. Di tahap ini Anda tinggal menunggu proses cetak SIM A selesai dilakukan oleh petugas.

Nah, demikianlah beberapa informasi singkat seputar syarat bikin SIM A beserta prosedur pendukungnya. Lengkap dan bisa Anda jadikan referensi untuk membuat SIM A di kepolisian.

Selain itu, Anda juga bisa mengikuti beberapa persyaratan dan langkah mengurus perpanjangan SIM yang berlaku 5 tahun sekali. Selamat mencoba semoga informasi di atas bermanfaat.

FAQ

Kapan bisa buat SIM A?

Berbeda dengan pembuatan SIM C yang batas minimalnya 17 tahun. Untuk SIM A usia minimal yang diperbolehkan adalah 20 tahun.

Di mana pengurusan SIM A?

Kantor SAMSAT atau unit pelayanan SATPAS SIM.

Apa bisa membuat SIM baru di SIM Keliling?

Tidak bisa. Proses pembuatan SIM baru hanya bisa berlangsung di Satpas karena dalam pembuatannya membutuhkan tes khusus dan hanya disediakan di lokasi SATPAS.



Other Post

Related Post