Kabar pelaksanaan operasi zebra menyedot perhatian pengendara di seluruh wilayah Indonesia. Meskipun begitu, masih ada juga yang kurang mengerti apa itu operasi zebra.
Pengadaan operasi ini bukan sekedar penertiban atau penilangan biasa. Melainkan merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu mewujudkan kondisi jalan yang lebih aman. Mari kenali operasi zebra itu apa dan jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sasarannya.
Daftar Isi :
ToggleApa itu Operasi Zebra?
Operasi zebra merupakan agenda rutin tahunan yang digelar oleh kepolisian secara serentak di seluruh Indonesia. Agenda ini bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara ketertiban serta keamanan lalu lintas.
Penggunaan nama zebra untuk operasi ini mencerminkan ketegasan dan kejelasan. Dua hal tersebut menjadi elemen utama dalam pelaksanaan operasi yang bertujuan membedakan pengendara yang tertib peraturan dan yang melanggar.
Dalam pelaksanaannya, petugas kepolisian akan menindak berbagai jenis pelanggaran. Mengutip dari laman Korlantas Polri, tujuan utama dari operasi zebra adalah untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya yang masih tinggi.
Operasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan para pengendara dalam mematuhi peraturan yang berlaku. Sehingga dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib dan aman.
Korlantas Polri sudah mulai menggelar Operasi Zebra tahun 2025 sejak tanggal 17 November. Kegiatan ini akan berlangsung secara serempak di seluruh wilayah Indonesia hingga tanggal November.
Sasaran Jenis Pelanggaran
Operasi zebra menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran kecil dan besar. Daripada bingung operasi zebra jam berapa, ada baiknya untuk fokus mematuhi peraturan dan menghindari tindakan pelanggaran.
Berikut daftar pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi zebra:
1. Tidak Menggunakan Helm SNI
Setiap pengendara motor wajib mengenakan helm yang sudah bersertifikasi SNI. Hal ini karena helm berperan penting untuk melindungi kepala dari cedera. Pelaku dari pelanggaran ini bisa terkena sanksi maksimal sebesar Rp250 ribu.
2. Tidak menggunakan Sabuk Pengaman
Seperti halnya helm, sabuk pengaman merupakan perangkat keamanan wajib. Bagi pengemudi dan penumpang yang tidak memakainya akan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
3. Melawan Arus Lalu Lintas
Berkendara melawan arus berisiko tinggi mengarah pada tabrakan. Pengendara yang melakukannya bisa terkena denda maksimal Rp500 ribu atau penjara 2 bulan.
4. Pengendara di Bawah Umur
Anak-anak di bawah umur sehingga belum memenuhi kriteria pembuatan SIM, juga cenderung tidak memiliki stabilitas emosi yang baik untuk berkendara. Tindakan berkendara di bawah umur bisa terkena sanksi hingga Rp1 juta.
5. Menggunakan Gadget Saat Berkendara
Meskipun terlihat sepele, menggunakan gadget saat berkendara bisa berisiko fatal. Hal ini karena pengendara jadi kurang konsentrasi sehingga waktu reaksi akan lebih lambat. Pelanggar yang menggunakan gadget bisa terkena sanksi hingga Rp750 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pelanggaran batas kecepatan juga bisa mengarah pada dampak fatal. Sebab berkendara melebihi batas membuat kemampuan mengendalikan kendaraan berkurang. Pelanggar yang melebihi batas kecepatan dapat terkena sanksi hingga sebesar Rp500 ribu.
7. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Konsumsi alkohol menyebabkan penurunan fokus dan konsentrasi, yang mana bisa sangat berbahaya untuk pengendara.
Sanksi untuk pelanggaran ini berupa denda sebesar Rp750 ribu. Namun, bisa juga berlapis sanksi pidana jika terjadi kecelakaan.
8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Mengendarai sepeda motor dengan membonceng lebih dari satu orang bisa membuat keseimbangan dan pengereman terganggu. Jika Anda melakukan tindakan ini, bisa terkena sanksi hingga sebesar Rp250 ribu.
9. Kendaraan Tidak Laik Jalan
Kendaraan dengan kondisi yang buruk berisiko tinggi mengalami kecelakaan. Misalnya, tidak memiliki kaca spion atau lampu rem tidak menyala. Penggunaan kendaraan yang tidak laik jalan bisa terkena sanksi maksimal Rp250 ribu.
10. Plat Nomor Tidak Sesuai Aturan
Terdapat berbagai jenis pelanggaran terkait plat nomor seperti tidak memasang plat, memodifikasi plat, atau menggunakan plat nomor palsu. Pelanggaran ini akan membuat Anda terkena sanksi hingga sebesar Rp500 ribu.
Sekian penjelasan mengenai apa itu operasi zebra. Agar terhindar dari sanksi dan bisa berkendara dengan nyaman, sangat penting untuk mematuhi peraturan.
CarsGallery, Pusatnya Mobil Bekas Berkualitas
Kendaraan yang tidak laik jalan bisa jadi penyebab Anda terjaring razia lalu lintas, seperti operasi zebra.
Khawatir soal kelayakan mobil karena beli bekas? Tidak perlu khawatir lagi. Beli saja dari CarsGallery.
CarsGallery menjamin kelayakan dan keamanan setiap mobil yang ditawarkan dengan menyertakan sertifikasi dan hasil inspeksi profesional. Yuk, temukan kendaraan murah berkualitas dari pusat mobil bekas CarsGallery.
Erwin Juntoro memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun di bidang otomotif. Ia menyukai aktivitas memperbaiki, memodifikasi dan tune-up mobil. Selalu update seputar mobil konvensional hingga mobil listrik terbaru.