3 Cara Cek Nomor Surat Izin Mengemudi Akurat dan Mudah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dikantongi oleh setiap pengendara. Supaya terjamin bebas tilangan, Anda bisa cek nomor Surat Izin Mengemudi untuk memastikan

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dikantongi oleh setiap pengendara. Supaya terjamin bebas tilangan, Anda bisa cek nomor Surat Izin Mengemudi untuk memastikan keaslian.

Caranya yaitu dengan mengecek apakah nomor SIM Anda sudah terdaftar di Korlantas Polri. Sebagai dokumen yang menunjukkan identitas dan kompetensi pengemudi, SIM asli pasti sudah terdaftar.

Lantas, bagaimana cara mengeceknya? Mari simak lebih lanjut.

Peran Penting SIM

SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu kelengkapan berkendara yang wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. 

Melansir dari situs resmi Polri, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan dan memiliki keterampilan memadai.

Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Untuk pengguna kendaraan roda dua seperti motor, wajib memiliki SIM C. Sementara itu, pengemudi mobil harus punya SIM A.

SIM memegang berbagai peran penting bagi pengendara. Berikut fungsi dan peran dari SIM menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:

  • Sebagai bukti kompetensi mengemudi. Hal ini karena untuk mendapatkan SIM, Anda harus menjalani tes terlebih dahulu. Tes untuk pembuatan SIM meliputi tes teori dan tes praktik berkendara.
  • Sebagai bukti registrasi dan identitas. SIM berisikan informasi mengenai identitas pengemudi, seperti nama lengkap, alamat domisili, dan tempat tanggal lahir. Sehingga bisa berfungsi layaknya KTP.
  • Memberikan data pendukung untuk berbagai kebutuhan, seperti identifikasi forensik dan penyelidikan kepolisian.

Adapun cara pembuatan SIM bisa Anda lakukan melalui kantor SAMSAT. Pembuatan SIM sekarang juga bisa Anda lakukan secara online melalui aplikasi Korlantas Polri yang berjudul SINAR (SIM Nasional Presisi).

Meski begitu, Anda tetap harus melakukan ujian praktik secara langsung di SATPAS.

Untuk cara membuat SIM internasional, Anda juga tersedia dua metode pengajuan, yakni secara offline dan online.

Cara Cek Nomor Surat Izin Mengemudi 

cek nomor surat izin mengemudi

Ada tiga cara yang bisa Anda lakukan untuk cek Surat Izin Mengemudi. Berikut penjelasan masing-masing cara pengecekan SIM:

1. Cek SIM Secara Langsung

Cara pertama yaitu dengan melakukan pengecekan secara langsung pada SIM Anda. Metode ini merupakan yang paling mudah. Anda hanya perlu memperhatikan SIM serta data yang tertera.

SIM berisi berbagai informasi data pribadi pemilik, mulai dari nama, alamat tempat tinggal, tanggal lahir, hingga pekerjaan.

Kemudian, ada juga nomor Surat Izin Mengemudi yang tercantum pada sudut kanan atas SIM. Nomor SIM terdiri dari 14 digit angka yang merupakan kode unik dari identitas SIM Anda.

Selain mengecek nomor SIM, ada baiknya Anda juga memperhatikan ciri-ciri SIM asli. Pertama, SIM harus memiliki logo Polri dengan warna keemasan dan dapat memantulkan cahaya. 

Sedangkan pada SIM palsu, logo biasanya tidak bisa memantulkan cahaya. Kemudian, tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada SIM palsu cenderung pudar dan kurang jelas.

Perhatikan juga latar foto pada SIM Anda. SIM asli menggunakan latar foto berlambang Polri.

Supaya pengecekan lebih akurat, maka Anda bisa menggunakan aplikasi Smart SIM. Aplikasi ini memungkinkan Anda mengakses berbagai layanan yang bermanfaat bagi pengendara, seperti bayar parkir dan tol.

Smart SIM yang diperkenalkan sejak September 2019 silam juga terintegrasi dengan Dukcapil. Sehingga bisa Anda gunakan untuk mengecek informasi data pengendara, seperti catatan berkendara dan penalty point.

Anda juga bisa menggunakan Smart SIM untuk memastikan keaslian SIM. Caranya mudah, cukup dengan menginstal aplikasi Smart SIM pada ponsel dengan fitur NFC. Kemudian, tempelkan SIM ke smartphone untuk pengecekan.

2. Cek SIM dengan Mengunjungi Satpas 

Cara cek nomor Surat Izin Mengemudi selanjutnya yaitu dengan mengunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat dari lokasi tempat tinggal Anda.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah SIM Anda sudah terdaftar atau belum. Petugas kemudian akan memberitahukan kepada Anda apakah SIM tersebut asli dan sudah terdaftar.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas memang menyediakan berbagai layanan terkait pengurusan SIM, mulai dari pembuatan SIM baru, perpanjangan, hingga pengurusan SIM hilang.

Satpas juga menyediakan layanan pengecekan SIM. Hal ini karena setiap pengendara wajib memastikan bahwa SIM telah terdaftar, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 77 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

3. Cek No Surat Izin Mengemudi Online

Tertanggal April 2021, Korlantas Polri meluncurkan aplikasi digital Korlantas yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan pengecekan SIM A dan SIM C. Jadi, Anda bisa melakukan pengecekan tanpa harus berkunjung ke Satpas.

Untuk mengecek nomor SIM, pertama-tama Anda perlu mengunduh aplikasi digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store. Setelah proses instal selesai, Anda akan diarahkan ke pendaftaran akun.

Caranya cukup mudah, yaitu dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP. Setelah akun resmi terdaftar, maka Anda bisa melihat data SIM pada layar aplikasi. 

Dalam data tersebut, Anda bisa memeriksa apakah nomor SIM Anda sama dengan nomor yang terdaftar. 

Aplikasi Korlantas Polri juga bisa Anda gunakan untuk melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM online. Namun, untuk menggunakan dua layanan tersebut terdapat beberapa dokumen syarat yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu.

Itulah beberapa cara cek nomor Surat Izin Mengemudi yang bisa Anda lakukan. Apabila SIM Anda tidak terdaftar, maka sebaiknya segera mengajukan pembuatan SIM supaya terhindar dari pelanggaran dan sanksi tilang.



Other Post

Related Post