Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen penting ketika berkendara. Apabila kehilangan dokumen ini maka harus melalui beberapa proses untuk menindaklanjutinya. Secara teknis ada beberapa cara mengurus SIM hilang.
Nantinya proses pengurusan ini dibantu oleh pihak kepolisian. Mulai dari cara cek nomor Surat Izin Mengemudi yang hilang hingga proses pembuatan SIM baru dengan membuat laporan kehilangan terlebih dahulu.
Jika Anda sekarang ini sedang mengalami masalah SIM rusak ataupun hilang, maka artikel kali ini tepat sekali untuk menjawab permasalahan Anda. Simak pembahasan urus SIM hilang atau rusak secara detail pada informasi lengkap di bawah ini.
Daftar Isi :
TogglePengertian Surat Izin Mengemudi
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara mengurus SIM hilang, sebaiknya pahami terlebih dahulu pengertiannya. Secara sederhana Anda bisa menafsirkan bahwa SIM merupakan dokumen penting dari pihak kepolisian.
Di mana, SIM ini menjadi bukti identifikasi dan registrasi yang diberikan oleh kepolisian kepada masyarakat yang sudah berhasil menyelesaikan beberapa persyaratan dan tes.
Mulai dari syarat administrasi, tes kesehatan jasmani dan rohani, serta dapat mematuhi peraturan lalu lintas serta memiliki keterampilan yang baik dalam berkendara.
Ketika Anda ingin buat SIM, maka dasar hukum pengeluarannya berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 pasal 14 ayat (1) b dan pasal 15 ayat (2) c. Selain itu, dasar penetapan lainnya adalah Peraturan Pemerintah no. 44/ 1993 pasal 216.
Apa Saja Persyaratan Mengurus SIM yang Hilang?
Kehilangan dokumen penting seperti SIM memang menjadi momok tersendiri. Mengingat perannya cukup penting dalam berkendara karena dijadikan sebagai identitas serta bukti registrasi.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena pihak kepolisian memfasilitasi penanganan permasalahan yang sedang Anda alami. Meski begitu, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang sudah pihak kepolisian tentukan.
Meskipun persyaratan dan prosesnya berbeda dengan cara membuat SIM Internasional, tetapi Anda bisa menyiapkannya untuk mengurus kehilangan SIM lokal dengan cepat. Beberapa jenis dokumennya antara lain:
- Laporan surat kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
- Lampirkan surat kesehatan dari dokter sebagai bukti kondisi fisik serta rohani Anda baik-baik saja.
- Fotokopi KTP
- KTP Asli
- Formulir permohonan pengurusan SIM yang sudah Anda isi lengkap dari rumah
- Bukti transfer atau pembayaran melalui BRI atau BII
- Kartu asuransi. Berkas ini tidak wajib tetapi bisa Anda masukkan apabila membuat asuransi lainnya seperti asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP).
Cara Mengurus SIM Hilang
SIM hilang merupakan bentuk kecerobohan yang dilakukan oleh pemiliknya. Namun, Anda tidak perlu bingung dan panik karena sekarang Anda sudah bisa melakukan pengajuan pembuatan ulang.
Meski begitu, proses pengurusannya tidak bisa Anda katakan sebentar. Ada beberapa tahap yang perlu Anda lewati seperti melengkapi syarat perpanjangan SIM online untuk proses cetak ulang. Berikut pembahasan lengkapnya:
1. Cari Surat Kehilangan dari Pihak Kepolisian
Pertama ketika Anda menyadari bahwa dokumen penting ini hilang, maka segera buat laporan ke kantor polisi. Setelah itu, Anda akan diberikan surat permohonan kehilangan untuk Anda isi secara lengkap.
Jelaskan alur kejadian serta penjelasan SIM hilang secara detail untuk memudahkan petugas kepolisian memeriksa dan mengurus laporan Anda.
Sebelum Anda mengajukan permohonan kehilangan pastikan untuk fotokopi SIM terlebih dahulu sebagai bukti kepemilikan dan meminimalisir hal buruk seperti ini terjadi. Jangan lupa untuk memastikan kondisi SIM dalam keadaan registrasi aktif.
2. Kunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi)
Berikutnya, setelah Anda berhasil mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian maka Anda bisa langsung mengunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) atau pelaksana penerbitan SIM terdekat, biasanya di Polres.
Ketika Anda mengunjungi Satpas pastikan sudah menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi SIM yang hilang, KTP asli, fotokopi KTP, serta surat keterangan SIM hilang asli dari kepolisian sebagai salah satu bukti kepemilikan.
3. Lakukan Tes Kesehatan
Cara mengurus SIM hilang selanjutnya adalah tes kesehatan. Di sini, Anda akan melewati tahapan pengetesan mulai dari mengukur tekanan darah, tes kesehatan mata (normal, minus, atau plus), dan beberapa jenis tes lainnya.
Pemeriksaan kesehatan ini biasanya dilakukan di lokasi Satpas. Namun, beberapa pihak kepolisian membebaskan masyarakat yang mengurus SIM hilang dengan meminta surat sehat dari klinik kesehatan terdekat.
Oleh karena itu, Anda harus membawa surat keterangan dokter jika melakukan tes kesehatan di luar klinik kepolisian. Jika Anda surat memiliki surat keterangan dari dokter ini maka tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan di lokasi Satpas.
4. Mengisikan Formulir Pendaftaran yang Tersedia secara Lengkap
Dalam melakukan pengurusan SIM hilang, Anda memang harus melewati beberapa tahapan penting. Salah satunya mengumpulkan seluruh persyaratan yang kepolisian minta, mulai dari surat keterangan dari polri hingga kartu asuransi jika punya.
Setelah itu, Anda bisa mengisikan formulIr sesuai identitas diri yang masih berlaku. Jangan lupa untuk melakukan pengisian secara lengkap, detail, dan akurat karena pihak kepolisian akan melakukan pengecekan ulang pada berkas ini.
Apabila seluruh berkas yang sudah Anda ajukan kepada petugas terisi dengan lengkap, jadikan satu dengan persyaratan yang sudah disiapkan. Masukkan berkas ke dalam loket pendaftaran. Anda bisa menunggu sampai pengecekan selesai.
5. Verifikasi Data oleh Petugas
Kemudian, untuk mengecek keseluruhan berkas yang masuk petugas akan melakukan validasi data dan persyaratan yang Anda lampirkan.
Setelah itu, Anda harus memverifikasi kebenaran data agar bisa mengambil informasi tentang SIM lama yang sudah hilang.
6. Upgrade Sidik Jari dan Foto Diri
Terakhir adalah tahapan paling penting dari pembuatan SIM ulang karena hilang ataupun rusak, yaitu scan sidik jari dan foto diri. Pada tahap ini Anda tidak boleh melewatkannya karena akan dijadikan sebagai dasar kelengkapan data.
Selain sidik jari dan pengambilan foto, biasanya Anda akan diminta untuk melakukan tanda tangan SIM baru. Ini merupakan proses terakhir yang krusial dan menentukan apakah SIM baru Anda bisa terbit atau tidak.
Jika prosesnya selesai dan verifikasi sidik jari sesuai, maka Anda akan petugas berikan bukti pengambilan SIM baru. Apabila blankonya tersedia biasanya akan langsung di cetak, tetapi jika tidak Anda harus menunggu dulu setidaknya 2 minggu.
Berapa Biaya Pembuatan SIM yang Hilang?
Setelah mengetahui beberapa cara mengurus SIM hilang dari informasi di atas, pastinya Anda penasaran soal biaya sebab dari ada beberapa proses pembayaran yang harus Anda selesaikan.
Meskipun tidak semahal proses pembuatannya, tetapi biaya SIM hilang cukup bervariasi. Biasanya perbedaan harga ini tergantung dari jenis SIM yang Anda hilangkan. Berikut beberapa rincian biaya pembuatannya, antara lain:
- SIM A hilang mengharuskan Anda mengurusnya dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp120.000. Untuk biaya perpanjangan adalah Rp80.000.
- Proses pembuatan SIM B2 baru tidak berbeda dari SIM A yaitu Rp120.000. Sedangkan untuk proses perpanjangannya adalah Rp80.000.
- Pembuatan SIM C baru akan menghabiskan biaya Rp100.000 dan Rp75.000 untuk proses perpanjangan SIM lama.
- Bagi pemilik SIM D yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi karena hilang atau rusak, serta bagi penyandang disabilitas. Maka, biaya yang perlu Anda keluarkan adalah Rp50.000 dan Rp30.000 untuk perpanjangannya.
- Terakhir, adalah SIM Internasional. Berbeda dengan pengelolaan SIM lokal, biaya yang harus Anda keluarkan karena menghilangkan SIM Internasional adalah Rp250.000 dan Rp225.000 untuk biaya perpanjangannya.
Itulah beberapa daftar biaya dari pengurusan tiap jenis SIM. Anda bisa melakukan pengurusan ke Satpas terdekat. Nanti Anda akan dibantu oleh petugas untuk mendapat arahan terkait proses pengurusan dan perpanjangan.
Pengiriman biaya ini biasanya dilakukan di bank yang sudah Satpas sediakan di kantor. Namun, sekarang ini ada beberapa kabar yang menyebutkan bahwa sudah tersedia proses pengurusan SIM online.
Karena baru dan jika Anda ragu, maka sebaiknya langsung urus saja ke Satpas agar permasalahan SIM hilang Anda segera ditangani.
Nah, demikianlah beberapa cara mengurus SIM hilang yang bisa Anda ikuti sebagai panduan ke kantor polisi. Segera urus dan dapatkan SIM baru Anda kembali.
FAQ
Apakah SIM yang hilang bisa dicetak ulang?
Bisa asalkan Anda mengurusnya kembali ke kantor polisi dengan menyertakan dokumen persyaratan resmi.
Apakah SIM yang hilang harus tes lagi?
Tidak. Anda cukup minta surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat. Nantinya petugas SIM akan membantu mencetakkan ulang tanpa melakukan tes ulang.
Bagaimana cara memulihkan SIM yang hilang?
Anda bisa melaporkannya ke kantor polisi dengan membawa Salinan SIM, serta KTP sebagai bukti identitas kepada petugas.
Erwin Juntoro memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun di bidang otomotif. Ia menyukai aktivitas memperbaiki, memodifikasi dan tune-up mobil. Selalu update seputar mobil konvensional hingga mobil listrik terbaru.