Subsidi Mobil Listrik: Aturan, Syarat, dan Daftar Mobilnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

Di Indonesia, kini mobil listrik menjadi kendaraan yang naik daun. Apalagi dengan adanya dukungan subsidi mobil listrik dari pemerintah menguatkan keputusan banyak orang untuk beralih

Di Indonesia, kini mobil listrik menjadi kendaraan yang naik daun. Apalagi dengan adanya dukungan subsidi mobil listrik dari pemerintah menguatkan keputusan banyak orang untuk beralih dari mobil konvensional menuju kendaraan EV. 

Berbekal teknologi terbaru plus berbagai dukungan dari pemerintah, menjadi alasan mengapa kini banyak orang menjadikan mobil listrik sebagai primadona anyar yang menarik untuk dipinang. 

Subsidi motor listrik yang gencar pemerintah lakukan, membuat harganya jadi terjangkau oleh semua kalangan. Meskipun tetap ada suara miring yang mengatakan jika subsidi ini hanya berguna bagi orang-orang kaya saya. 

Subsidi Mobil Listrik, Langkah Apresiasi dan Promosi dari Pemerintah

Telah efektif sejak tahun 2023, menjadikan pengguna dan peminat mobil listrik cukup girang atas hal ini. 

Skemanya yakni memberi keringanan atas PPN yang nanti harus dibayarkan. Awalnya, sama dengan mobil konvensional yakni harus membayar 11% dari harga jual. 

Tapi, dengan adanya dorongan dari pemerintah, maka setiap mobil listrik hanya akan kena PPN sebesar 1% saja. 

Penetapan aturan semacam ini sifatnya memang promotif karena menjadikannya sebagai salah satu pelecut agar masyarakat tertarik membelinya. 

Meskipun sudah dapat subsidi, tapi masih banyak yang merasa jika harga dari kendaraan EV sangat tinggi. Sehingga, muncul kabar bahwa subsidi semacam ini hanya bisa terakses oleh kalangan tertentu saja. 

Pasar Mobil Listrik di Indonesia

Di Indonesia, Wuling menjadi salah satu merk produsen mobil listrik yang mendominasi pasar EV ekonomis. 

Selain itu, ada Hyundai dari Korea yang mengisi pasar dengan kelas lebih tinggi. Keduanya, turut mendapatkan apresiasi dari pemerintah dalam bentuk pemberian dukungan dengan pengurangan harga PPN. 

Pemerintah memberikan apresiasi dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, memangkas emisi karbon secara nasional, dan mengurangi ketergantungan masyarakat atas bahan bakar minyak. 

Menjadi hal yang masuk akal jika EV yang mahal memperoleh insentif yang banyak. Konsumen dengan tingkat partisipasi yang tinggi, juga akan memperoleh apresiasi yang lebih tinggi pula karena turut mendukung agenda pemerintah ini. 

Syarat Subsidi Mobil Listrik

Dalam peraturan yang terbentuk, ada sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin memperoleh insentif terkait. Dari segi kendaraannya, maka berikut ini syarat yang harus terpenuhi: 

  • Kendaraan bus/jenis mobil dengan bahan baterai penuh dan bukan hybrid karena masih memakai bahan bakar fosil meskipun tidak sebanyak kendaraan konvensional. 
  • TKDN 40% berlaku bagi seluruh bus dan mobil dengan basis baterai yang insentif PPN-nya 10%. 
  • TKDN 20% untuk bus listrik dengan insentif 5%. 

Dari segi penerima insentif, tidak membutuhkan syarat khusus selain telah membeli unit yang kriterianya cocok dengan syarat di atas. 

Jadi, semua orang berhak memperoleh bantuan, subsidi, dan insentif dari pemerintah satu ini. 

Syarat yang cukup banyak justru untuk dealer atau showroom yang nanti akan menerbitkan faktur pajak serta melakukan pelaporan atas PPN ini. 

Daftar Mobil Listrik yang Mendapatkan Subsidi

Dengan ketentuan yang telah efektif sejak 2023 tahun lalu, terdapat dua jenis kendaraan EV di Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai penerima insentif atau subsidi: 

  • Wuling Air EV
  • Hyundai Ioniq 5

Pasalnya, kedua mobil tersebut sudah mengantongi TKDN lebih dari 40%. Maka, keduanya bisa memanfaatkan program insentif PPN ini dengan hanya menanggung 1% saja. 10% sisanya adalah kewajiban pemerintah untuk membayar. 

Mengenai harga, Wuling Air EV lebih terjangkau yakni sekitar Rp243 juta untuk versi Short dan Ioniq 5 Prime Rp748 juta. Tertarik meminang mobil ini?

Other Post

Related Post