3 Cara Cek SIM Online dengan NIK, Paling Gampang!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Print

Pengecekan status Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa Anda lakukan memakai Nomor Induk Kependudukan. Mekanismenya pun bisa secara online. Kalau mau tahu cara cek SIM

Pengecekan status Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa Anda lakukan memakai Nomor Induk Kependudukan. Mekanismenya pun bisa secara online. Kalau mau tahu cara cek SIM online dengan NIK, sebaiknya simak uraian di sini. 

Saat ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintas, sudah menyediakan layanan online untuk mengakses informasi yang terkait dengan SIM. 

Ingin tahu panduan lengkap pengecekan online-nya? Cek di sini. 

Baca Juga: 6 Cara Mengurus SIM Hilang, Syarat, dan Biayanya

Cara Cek SIM Online dengan NIK

Jika Anda memang belum tahu cek SIM online tanpa aplikasi ataupun dengan aplikasi, simak di sini: 

1. Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Pertama, Anda bisa menggunakan aplikasi Korlantas POLRI yang merupakan platform resmi untuk memudahkan layanan lalu lintas. Salah satunya untuk pengecekan status SIM. Adapun langkahnya: 

  • Temukan aplikasinya di perangkat iOS lewat App Store hingga Google Play Store. 
  • Setelah instalasi, buka aplikasi dan lakukan registrasi. Dalam registrasi, silakan masukkan NIK, nomor ponsel, sampai email address yang valid. 
  • Setelahnya Anda akan menerima kode OTP lewat SMS guna melakukan verifikasi. 
  • Seusai melakukan registrasi, ada langkah lanjutan untuk verifikasi. Lakukan verifikasi dengan ambil foto selfie dengan KTP Anda secara jelas sesuai instruksi. 
  • Setelah selesai, Anda bisa mengakses berbagai informasi mengenai SIM serta informasi lain lewat menu yang ada dalam aplikasi. 

Ini bisa jadi cara cek SIM online dengan NIK yang bisa Anda lakukan. 

Baca Juga: Syarat Bikin SIM A, Prosedur, dan Rincian Biayanya

2. Lewat Situs Resmi Korlantas POLRI

Jika Anda kurang berkenan menggunakan aplikasi cek SIM, maka bisa pertimbangkan untuk menggunakan situs resmi Korlantas Polri saja. 

  • Kunjungi situs resmi Korlantas di https://www.digitalkorlantas.id/.
  • Di halaman utama, pilih layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang menyediakan berbagai fitur terkait SIM.
  • Jika Anda belum memiliki akun di Korlantas, lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nomor handphone, dan alamat email. 
  • Jika sudah memiliki akun, langsung login menggunakan kredensial yang telah Anda buat. 
  • Sama seperti pada aplikasi, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie sesuai instruksi.
  • Setelah verifikasi berhasil, Anda dapat mengakses informasi terkait status SIM Anda.

Baca Juga: 3 Cara Cek Nomor Surat Izin Mengemudi Akurat dan Mudah

3. Mengunjungi Satpas Terdekat

Jika terkendala untuk mengakses aplikasi ataupun website resminya, maka Anda bisa langsung datang ke Satpas terdekat yang ada di daerah Anda. 

Saat mendatangi Satpas, caranya juga mudah untuk melihat SIM. Anda cukup membawa KTP dan juga SIM saja. 

Setelah itu, sampaikan saja pada petugas kalau Anda mau memeriksa status SIM yang sudah Anda miliki. 

Nantinya, petugas yang ada akan membantu Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung melalui sistem yang mereka miliki. 

Dengan ini, sudah lengkap juga cara cek SIM online dengan NIK yang bisa Anda lakukan. 

Sekarang, Anda sudah bisa tahu status dari SIM yang dimiliki. Semoga membantu!

Other Post

Related Post